Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim bin H Baringan (40 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Se
MAKASSAR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim bin H Baringan (40 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim telah terbukti melanggar Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
Atas perbuatan terdakwa itu, JPU meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana penjara, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
“Selain itu sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” kata Soetarmi.
Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, pertama, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk obat tradisional/jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil.
Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut. Ketiga, terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terakhir, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.
Untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” tandas Soetarmi.