Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2
MAKASSAR-Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut telah terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Mira Hayati pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.
“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana dan denda, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan,” kata Soetarmi.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut.
Ketiga, Terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Keempat, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terakhir, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Untuk Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah di hukum