Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH MH dan Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH MH kepada wartawan, Selasa (20/5/2025)
SERGAI-Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025 telah menetapkan TAM (53) selaku Pimpinan Cabang Bank Plat Merah sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH MH dan Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH MH kepada wartawan, Selasa (20/5/2025) menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TAM selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
"Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang mana Tersangka TAM bersama-sama dengan Terdakwa S (sedang dalam upaya hukum banding) dan Tersangka ZR (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik tanggal 03 Desember 2024," paparnya.
Tersangka TAM, lanjut Hasan Afif Muhammad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Perlu kami sampaikan, bahwa mantan kacab tersebut sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 05 Mei 2025: Namun, saat dilakukan pemanggilan pertama saat surat penetapan tersangka itu akan diserahkan, Tersangka tidak hadir. Kemudian kita lakukan pemanggilan lagi dan Tersangka baru dapat hadir pada hari ini untuk selanjutnya kita lakukan penahanan," paparnya.