Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil memulihkan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 199.964.091 dari Pajak Restoran dan Pajak Badan Usaha.
DELI SERDANG-Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil memulihkan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 199.964.091 dari Pajak Restoran dan Pajak Badan Usaha.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Boy Amali, SH,Mh dalam siaran persnya, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut Boy Amali menyampaikan bahwa pada Rabu (16 April 2025) bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, dilaksanakan kegiatan Pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang oleh wajib pajak resto Bakso Pakde dengan rincian:
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Pakde masa pajak Tahun 2013 sampai Tahun 2018 sejumlah Rp.13.000.000,00.
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Pakde masa pajak Tahun 2019, 2022 dan 2023 sejumlah Rp.10.000.000,00
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Pakde masa pajak Januari s.d Juni 2024 sejumlah Rp.60.000.000,00 adalah sebagai cicilan pertama.
Selanjutnya dari ketiga poin tersebut diatas jumlah total pembayaran wajib pajak adalah sebesar Rp. 83.000.000,00.
Kemudian, Rabu tanggal 16 April 2025 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, dilaksanakan kegiatan Pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang oleh wajib pajak resto Bakso Ummu Lava dengan rincian sebagai berikut :
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Ummu Lava Cabang Tanjung Morawa masa pajak Tahun 2023 s.d Februari Tahun 2025 sejumlah Rp.25.350.000,00.
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Ummu Lava Cabang Lubuk Pakam masa pajak Tahun 2024 s.d Februari Tahun 2025 sejumlah Rp.11.800.000,00.
Selanjutnya dari kedua poin tersebut diatas jumlah total pembayaran wajib pajak adalah sebesar Rp. 37.150.000,00-
Kemudian, Rabu tanggal 7 Mei 2025 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, dilaksanakan kegiatan Pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang oleh wajib pajak resto Bakso Pendi dengan rincian sebagai berikut :
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Pendi masa pajak April Tahun 2013 s.d Tahun 2019 sejumlah Rp.6.300.000,00
• Setoran Pajak Restoran atas nama Bakso Pendi masa pajak April Tahun 2022 s sejumlah Rp.1.200.000,00
Selanjutnya dari kedua poin tersebut diatas jumlah total pembayaran wajib pajak adalah sebesar Rp. 7.500.000,00- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, dilaksanakan kegiatan Pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang oleh wajib pajak resto Istana Kopi King dengan rincian sebagai berikut :
• Setoran Pajak Restoran atas nama Istana Kopi King masa pajak Mei Tahun 2024 s.d Agustus Tahun 2024 sejumlah Rp. 38.947.891,00-
Kemudian, Rabu tanggal 7 Mei 2025 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, dilaksanakan kegiatan Pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang oleh wajib pajak CV. Sinuhaji Jaya Mandiri dengan rincian sebagai berikut :
• Setoran Pajak Badan Usaha atas nama CV. Sinuhaji Jaya Mandiri masa pajak Agustus Tahun 2023 s.d Juni Tahun 2024 sejumlah Rp. 33.366.200,00-
"Sehingga total pemulihan keuangan negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dari wajib pajak resto Bakso Pakde, Bakso Ummu Lava, Bakso Pendi, Istana Kopi King dan badan usaha CV. Sinuhaji Jaya Mandiri adalah sebesar Rp 199.964.091," tandas Boy Amali.