Putus Peredaran Narkotika, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 37 Terdakwa

Kantor Kejati Sumut

yudikatif

Putus Peredaran Narkotika, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 37 Terdakwa

Hingga kuartal pertama (periode Januari-April 2025) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menuntut 37 terdakwa pengedar narkotika dan pidana seumur hidup 22 terdakwa.
 

 

MEDAN-Hingga kuartal pertama (periode Januari-April 2025) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menuntut 37 terdakwa pengedar narkotika dan pidana seumur hidup 22 terdakwa.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2025).

Perkara tindak pidana narkotika tersebut, lanjut Adre W Ginting masih didominasi perkara dari Kejari Deli Serdang dan disusul Kejari Medan serta Kejari lainnya termasuk Cabang Kejaksaan Negeri.

Kejahatan narkotika, menurut Adre W Ginting adalah merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti sabu-sabu, ekstasi, ganja atau jenis narkotika lainnya yang dapat merusak generasi muda sudah sewajarnya diberikan hukuman yang berat.

"Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut pidana mati terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika seberat 7 Kg. Kedua Terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Kemudian, JPU Kejari Asahan juga menuntut 2 terdakwa pengedar narkotika dengan pidana mati. Yaitu terdakwa "H dan S". Tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur pidananya sebagai mana yang tertuang dalam UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sama halnya dengan JPU Kejari Asahan menuntut mati tersangka Narkotika dengan barang bukti 12 Kg shabu-shabu (SS) di PN Tanjung Balai terhadap terdakwa Narkotika ZK. JPU dalam hal ini menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

Menyikapi makin gencarnya peredaran narkotika di Sumatera Utara, lanjut Adre W Ginting peran serta seluruh elemen masyarakat sangat menentukan. Upaya preventif harus gencar dilakukan agar generasi penerus bangsa ke depan semakin sadar hukum dan menjauhi hukuman.

kejati sumut hukuman mati pidana mati

Bagikan Artikel Ini