Kantor Kejari Depok
Triasinfo.com, Depok - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melakukan penahanan terhadap A, seorang ASN di Pemerintah Kota (Pemko) Depok. A adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan upah/penghasilan tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok Tahun Anggaran 2016-2020. A diduga menilap anggaran tersebut dengan dalih untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat itu, A menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Damkar Kota Depok. Ia adalah pejabat yang bertugas untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, SH, MH mengatakan, berdasarkan surat perintah nomor: Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022, tim Penyidik Kejari Depok melakukan penahanan terhadap A pada Rabu, 10 Agustus 2022.
“Tersangka A dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok sejak 10-29 Agustus 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Upah/Penghasilan Tenaga Honorer Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2016-2020 dengan alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Andi Rio Rahmatu, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Triasinfo.com.
“Selanjutnya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas Andi Rio. Triasinfo/Editor: Anis Fuadi