Cegah Korupsi, Kejari Depok Gelar Penerangan Hukum di Dinas Kesehatan

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, SH, MH menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dengan Tema “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Dinas Kesehatan”.

yudikatif

Cegah Korupsi, Kejari Depok Gelar Penerangan Hukum di Dinas Kesehatan

Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk menekan angka tindak pidana adalah dengan upaya pencegahan lewat penerangan hukum dan penyuluhan hukum.
 

 

DEPOK-Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk menekan angka tindak pidana adalah dengan upaya pencegahan lewat penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Depok di Dinas Kesehatan Depok, Rabu (02/07/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, SH, MH menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dengan Tema “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Dinas Kesehatan”.

Setelah dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati dan dihadiri oleh Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Cimanggis dan Cinere, selain itu pada kegiatan tersebut turut hadir Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Staff.

Dalam arahannya, Kajari Depok menyampaikan bahwa pencegahan tindak korupsi dimulai dari diri sendiri. Tiga hal perlu menjadi perhatian agar terhindar dari tindak pidana korupsi, mulai dari tertib perencanaan, tertib pelaksanaan dan tertib kemanfaatannya.

"Apabila di perencanaan sudah ada indikasi ingin melakukan kecurangan, maka dipastikan pelaksanaan dan kemanfaatan dari pekerjaan tersebut pasti akan mengalami masalah, oleh karena ini dalam penerangan hukum ini disampaikan agar seluruh ASN benar-benar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandas Kajari Depok Silvia Desty Rosalina.

 

Kejari Depok.Kajari Depok Dinas Kesehatan Depok

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :