Kajati Sulsel Agus Salim, SH,MH melalui Aspidsus Kejati Sulsel Dr. Jabal Nur didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH,MH dalam konfrensi pers, Selasa (8/4/2025).
MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa dan menahan 1 (satu) orang Tersangka yaitu TGS selaku Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Demikian disampaikan Kajati Sulsel Agus Salim, SH,MH melalui Aspidsus Kejati Sulsel Dr. Jabal Nur didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH,MH dalam konfrensi pers, Selasa (8/4/2025).
"Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan sakit, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan," kata Jabal Nur.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka, lanjut Jabal Nur bahwa sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT. KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp. 10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta, dimana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar.
"Padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020," katanya.
Kemudian, kata Jabal Nur atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23, dan TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 473.000.000 pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022.
"Akibat perbuatan Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694," paparnya.
Saat ini, lanjut Jabal Nur Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Lebih lanjut, Jabal Nur menyampaikan bahw Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Atas perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Saat ini mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketiganya, Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3)