Kejari Batu Bara Eksekusi Benda Sitaan dan Uang Denda Rp 2,4 Miliar Lebih Terkait Perkara PPPK Batu Bara TA 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, SH dan Jaksa Penuntut Umum Tomey HR Pandiangan, SH dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025)

yudikatif

Kejari Batu Bara Eksekusi Benda Sitaan dan Uang Denda Rp 2,4 Miliar Lebih Terkait Perkara PPPK Batu Bara TA 2023

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Batu Bara eksekusi benda sitaan dan uang denda terkait perkara PPPK Kabulaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.
 

 

BATU BARA-Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Batu Bara eksekusi benda sitaan dan uang denda terkait perkara PPPK Kabulaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, SH dan Jaksa Penuntut Umum Tomey HR Pandiangan, SH dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025) menyampaikan sehubungan dengan Penyetoran Benda Sitaan Berupa Uang Tunai sebesar Rp. 2.250.000.000,- An. Terpidana Faizal (H. OK. Faizal, M.AP), dkk dan Pembayaran Denda An. Terpidana Faizal dan Drs. Darwinson Tumaggor terkait kegiatan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

"Eksekusi terhadap para Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan," kata Kajari Batu Bara.

Putusan tersebut afalah :
1. Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana FAIZAL, S.E . 2. Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si. 3. Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana MUHAMMAD DAUD, S.Pd.,S.H., M.M.

4. Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana RAHMAD ZEIN, S.Pd., M.Pd. 5. Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana ADENAN HARIS, A.Ag., M.Pd.

Dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara : 1. Nomor : Print-8 /L.2.32/Fu.1/01/2025
Atas nama Terpidana FAIZAL, SE. 2. Nomor : Print-9 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana Drs. Darwinson Tumanggor, M.Si3. Nomor : Print-10 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana Muhammad Dau, S.Pd.,S.H., M.M
4. Nomor : Print-11 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana RAHMAD ZEIN, S.Pd., M.Pd. 5. Nomor : Print-12 /L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana ADENAN HARIS, A.Ag., M.Pd.

"Bahwa dalam hal ini para terpidana telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dimana sebelumnya Terdakwa Faizal SE dan Drs. Darwinson Tumanggor, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara Bersama Sama” berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan," kata Diky Oktavia yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar, SH, MH.

Atas perbuatan para terpidana, lanjut Diky Oktavia masing-masing dikenakan denda pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau denda sebesar 100 juta rupiah.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, benda Sitaan berupa uang tunai dan pembayaran denda dari Terpidana Faisal  dan Drs. Darainson Tumanggor dengan total Rp. 2.450.000.000,- (Dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) langsung saat itu juga disetorkan secara tunai kepada PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kuala Tanjung di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disaksikan oleh seluruh awak media yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.

"Diharapkan ke depan Kejaksaan dapat meningkatkan profesionalitas dan bekerja sama dengan stakeholder terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu Bara, " tandasnya.

 

 

Kejari Batu Bara Eksekusi Putusan Pengadilan negeri Medan Korupsi PPPK TA 2023

Bagikan Artikel Ini