Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan saksi terhadap 12 (dua belas) orang dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015
SERGAI-Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan saksi terhadap 12 (dua belas) orang dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.
Seperti disampaikan Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (16/12/2024) bahwa saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah sebanyak 8 (delapan) orang dari pihak bank yaitu saksi GH, saksi RK, saksi AH, saksi WB, saksi TM, saksi ZR, saksi AZ, dan saksi RP, 1 (satu) orang keluarga tersangka yaitu saksi M, 1 (satu) orang pemilik sertifikat agunan yaitu saksi SE, 1 (satu) orang dari seksi penetapan hak dan pendaftaran dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai yaitu saksi TR, serta 1 (satu) orang dari dinas perizinan Kabupaten Serdang Bedagai yaitu saksi RF.
"Selain pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut, untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan dilakukan pada pekan ini oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dapat dimungkinkan akan ada saksi-saksi tambahan sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Hasan Afif Muhammad.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Tersangka An. S terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 yang sudah ditahan beberapa hari lalu.
"Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan," tandasnya.