Kejati Kalsel Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp 18 Miliar

Masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) periode 2024 hingga bulan Desember sudah menangani 31 kasus korupsi, dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029,68

yudikatif

Kejati Kalsel Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp 18 Miliar

Masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) periode 2024 hingga bulan Desember sudah menangani 31 kasus korupsi, dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029,68

 

BANJARMASIN - Masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) periode 2024 hingga bulan Desember sudah menangani 31 kasus korupsi, dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029,68

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Yudi Triadi, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, Asisten Tindak Pidana Khusus DR. Abdul Mubin, menyampaikan, khusus untuk Kejati Kalsel menangani 5 perkara, sisanya ditangani Kejari di wilayah Kejati Kalsel.

“Dari 5 perkara tersebut, Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.836.909.401,00. Dari jumlah uang tersebut, sebagian telah disita penyidik Kejati Kalsel yakni sebesar Rp 3.086.909.401,” jelasnya.

Adapun 5 perkara yang ditangani Kejati Kalsel adalah perkara proses pemberian pembiayaan konstruksi Bank plat merah kepada PT ASM, dalam kasus itu Kejati Kalsel menetapkan WR dan ES sebagai tersangka. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 5.230.000.000,00

Dari penanganan perkara tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401,00.

Kemudian perkara dengan tersangka MR Direktur PT ADCL yang menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp 20.000.000.000,- tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Akibatnya, potensi kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 19.000.000.000,- dan penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.250.000.000,00.

Selanjutnya, kata dia perkara dugaan korupsi kegiatan kader sosial di Dinas Sosial, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022 yang dilakukan tersangka berinisial MS. Dimana tersangka sebagai pengumpul nama calon kader sosial di seluruh desa kemudian menerima dana jasa kader sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Terakhir dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit rekening nasabah di bank plat merah dengan terpidana Hairiyah, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa tahun 2020-2022. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.592.723.270,-

Kejati Kalsel Korupsi Hakordia Pengembalian Uang Kerugian negara

Bagikan Artikel Ini