HAKORDIA 2024: Ini Pesan Kajati Sulsel Soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur , Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong menjadi pemateri dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema "Komitmen Aparat Hu

yudikatif

HAKORDIA 2024: Ini Pesan Kajati Sulsel Soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur , Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong menjadi pemateri dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema "Komitmen Aparat Hu
 

 

MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur , Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong menjadi pemateri dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema "Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi" di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Kegiatan yang dipandu host Rahmadani ini membahas terkait kegiatan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sulsel.

Agus Salim menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua cara, pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi antikorupsi dari level pemerintah, BUMN, swasta, pelajar dan masyarakat umum.

"Upaya pencegahan itu jauh lebih massif dan tersasar manfaatnya. Upaya penindakan itu butuh biaya dan waktu lebih, tapi proses penindakan ini tetap berjalan linier. Besok, kita akan lakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat selaku APIP dan pihak terkait lainnya," kata Agus Salim.

Upaya pencegahan korupsi, lanjut Agus Salim harusnya dilakukan sejak usia dini. Kejaksaan memiliki beberapa kegiatan sebagai upaya pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi," kata mantan Direktur Penuntutan JAM Pidmil Kejaksaan Agung RI ini.

Sementara Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut selama tahun 2024 pihaknya sudah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi. Di tahap penyelidikan 31 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 140 perkara di wilayah hukum Kejati Sulsel.

"Untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di Kejati Sulsel mencapai Rp20 miliar lebih di tahun 2024. Tahun 2024 ini, ada peningkatan untuk proses penyidikan dibanding tahun sebelumnya," tandas Jabal Nur.

Mantan Kajari Deli Serdang ini mengungkapkan beberapa kasus yang ditangani Kejati Sulsel, diantaranya kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu berkat upaya dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel bersama jajaran.

"Kita harus memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita mendorong kasus yang sementara ditangani, terutama dalam proses penyidikan segera diselesaikan dengan baik," papar Prof Ruslan.

Kajati Sulsel Agus Salim Hakordia 2024 Pencegahan Korupsi

Bagikan Artikel Ini