Rugikan Negara Rp964 Juta Lebih, Kejari Sergai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelewengan Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Br Ginting,SH,MH didampingi Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH kepada wartawan menyampaikan bahwa tersangka S melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pember

yudikatif

Rugikan Negara Rp964 Juta Lebih, Kejari Sergai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelewengan Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, tim penyidik tindak pidana khusus (Tim Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan dan menahan tersangka atas nama S sebagai salah seorang nasabah bank plat mera

 

SERGAI-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, tim penyidik tindak pidana khusus (Tim Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan dan menahan tersangka atas nama S sebagai salah seorang nasabah bank plat merah, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Br Ginting,SH,MH didampingi Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH kepada wartawan menyampaikan bahwa tersangka S melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Tersangka S adalah selaku nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai dengan kasus posisi pada tahun 2015, Bank telah menyalurkan pinjaman 2 (dua) Jenis Pinjaman secara bersamaan kepada Tersangka S selaku nasabah dengan rincian; Pinjaman Fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond pinjaman sebesar 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan tenor 12 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016," paparnya.

Kemudian, lanjut Rufina Pinjaman Fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.

"Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain Tersangka S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Tanjung Balai ini menyampaikan bahwa setelah melakukan rangkaian penyidikan oleh Tim Penyidik, Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit yang pada pokoknya dilakukan dengan cara: Tersangka S diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usaha Tersangka S selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit; Tersangka S diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara diketahui perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan sebesar Rp964.542.008 yang merupakan selisih dari jumlah baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1.267.100.791 dikurang nilai agunan sebesar Rp 302.558.783," jelasnya.

Terhadap tersangka S, tambah Rufina dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024 dan ditahan di Lembaga PemasyarakatanKelas II B Kota Tebing Tinggi dan terhadap Tersangka S disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Korupsi Bank Plat Merah Fasilitas Kredit Kejari Sergai Rufina Ginting

Bagikan Artikel Ini