Koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan
MEDAN-Hingga akhir Semester II (November 2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menorehkan prestasi dengan pencapaian yang baik dan berkualitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Untuk tahap penyidikan, Kejati Sumut tangani 39 perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan untuk seluruh jajaran Kejari serta Cabjari diwilayah hukum Kejati Sumut ada 124 perkara dalam tahap penyidikan.
Pencapaian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH dalam pertemuan antara Tim Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (7/11/2024) kemarin.
"Tidak hanya perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumut juga sudah menyelesaikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau humanis. Ada juga perkara narkotika dan perkara judi online yang ditangani Kejati Sumut. Ada 91 perkara judi online yang ditangani Tim JPU Kejati Sumut dan sebanyak 16 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (incracht)," papar Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Tuntutan maksimal hingga tuntutan pidana mati kepada 50 terdakwa hingga November 2024, lanjut Yos A Tarigan diberikan kepada pengedar dan kurir narkotika. Hal ini dilakukan Kejati Sumut untuk memberikan efek jera, agar tidak ada pengulangan baik bagi terdakwa ataupun orang lain.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa tindak pidana Narkotika ialah extra ordinary crime dengan dampak rusaknya tatanan kehidupan penggunanya hingga menjadi bencana yang serius dalam pembangunan dan masa depan bangsa.
"Itu sebabnya, untuk tindak pidana narkotika ini Kejati Sumut sangat serius dalam memberikan efek jera kepada peakunya maupun kepada masyarakat yang ingin mencobanya," tandasnya.