Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH,MH jadi narasumber di Inalum
MEDAN-Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada JAM Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr.Iwan Ginting, SH,MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muttaqin Harahap,SH,MH menjadi narasumber pada kegiatan Internalisasi Tata Kelola Yang Baik Sebagai Upaya Mencegah Jerat Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indonesia Asahan Aluminium di Hotel JW Marriot Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (18/10/2024).
Acara yang diinisiasi PT.Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola yang baik pada lingkup internal BUMN tersebut sehingga diharapkan dapat meminimalisir timbulnya perbuatan yang menyalahi aturan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran pejabat utama pada PT.Indonesia Asahan Aluminium beserta staf dan pegawai. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Iwan Ginting menyampaikan materi tentang Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional menjadi salah satu program Kejaksaan dalam mengawal pembangunan.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap menyampaikan materi tentang "Peran Kejati Sumut dalam Mendukung Good Corporate Governance (GCG) Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada BUMN".
Muttaqin menyampaikan trend korupsi merupakan kejahatan yang dapat berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, baik bagi diri sendiri, masyarakat maupun negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
"Untuk tahun 2023, Kejati Sumut melakukan penyelidikan terhadap 53 perkaram dan penyidikan serta penuntutan sebanyak 24 perkara. Untuk tahun 2024 sampai Oktober 2024 Kejati Sumut sudah menangani sebanyak 124 penyidikan, 34 diantaranya adalah penyidikan yang ditangani khusus Kejati Sumut," paparnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi pada prinsipnya merugikan keuangan negara, bentuknya ada suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi dan bentuk lainnya.
"Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di BUMN dan BUMD, antara lain karena fungsi pengawasan yang lemah, komitmen pimpinan yang rendah, tidak berjalannya sistem pencegahan internal," paparnya.
Peran Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mencegah korupsi di sektor BUMN, lanjut Muttaqin Harahap antara lain lewat Satgasus P3TPK, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Adhyaksa Estate, Adhyaksa Corner dan Corruption Impact Assessment. Upaya pencegahan paling efektif adalah selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, mengenali perbuatan korupsi serta komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi.
Di akhir kegiatan, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan seputar masalah korupsi dan dijawab oleh kedua narasumber secara bergantian.