Kejati Sumut Gelar Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi PAKEM Kepada Pengurus dan Anggota DPD APDESI Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/9/2024) dan diik

yudikatif

Kejati Sumut Gelar Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi PAKEM Kepada Pengurus dan Anggota DPD APDESI Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/9/2024) dan diik
 

 

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/9/2024) dan diikuti sekitar 50 orang pengurus dan anggota DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumatera Utara dan 4 DPC Apdesi Kabupaten.

Kegiatan yang digelar dihadiri Kajati Sumut Idianto,SH,MH diwakili Koordinator Yos A Tarigan,SH,MH, M.Ikbal,SH,MH, Kasi  B Efan Apturedi,SH,MH, Ketua DPD Apdesi Sumut Suparman serta pengurus dari DPC Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Asahan.

Kejati Sumur menghadirkan nara sumber akademisi dosen Hukum Pidana USU Annisa Hafizhah,SH,MH untuk materi terkait kampanye anti korupsi dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA untuk materi tentang PAKEM.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi B Efan Apturedi menyampaikan bahwa kampanye anti korupsi dan sosialisasi PAKEM kepada pengurus dan anggota APDESI Sumut dan 4 DPC APDESI adalah salah satu upaya untuk lebih mengingatkan kembali agar aparat pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan dana desa dan monitoring terhadap adanya kegiatan atau aktivitas dari organisasi atau kelompok tertentu yang menamakan kelompoknya sebagai aliran kepercayaan.

"Kami berharap dengan adanya kampanye anti korupsi ini aparat pemerintahan desa membuka kembali UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal ini perlu dilakukan agar aparat desa tidak lagi terjerat dengan yang namanya perbuatan melawan hukum seperti korupsi," kata Efan.

Akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum USU, Annisa Hafizhah dalam penyampaian materinya diselingi dengan games dan permainan yang membuat semua peserta lebih santai tapi serius. Setiap kali menyampaikan materi terkait tindak pidana korupsi, Annisa Hafizhah langsung melempar pertanyaan kepada peserta untuk berlomba memberikan jawaban.

Lebih lanjut Annisa Hafizhah dalam materinya menyinggung bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi karena aparat pemerintahan desa-nya tidak tertib dalam membuat laporan penggunaan anggaran.

"Perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai korupsi antara lain suap menyuap, gratifikasi, kolusi, nepotisme, dan merugikan keuangan negara," tandasnya.

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menegaskan bahwa tujuan kegiatan Kampanye Antikorupsi bagi aparatur desa tentunya untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.

"Dengan adanya kegiatan ini, aparat pemerintahan desa bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi," tandasnya.

Pada sesi kedua, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA menegaskan bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) terdiri dari unsur Kejaksaan, Unsur Kesbang Pol dan Linmas, Unsur TNI dan Polri, Unsur Kementerian Agama, serta unsur lainnya yang terlibat dalam melakukan pengawasan.

Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat. Didalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Selanjutnya, Kasi B Efan Apturedi menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang mana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
 
"Kejaksaan dalam hal ini Kejati Sumut melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan aliran kepercayaan yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," tegasnya.

Kegiatan kampanye antikorupsi dan sosialisasi tentang PAKEM diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

 

PAKEM Kampanye Antikorupsi Kejati Sumut APDESI Aparat Desa

Bagikan Artikel Ini