Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (3/9/2024) menyampaikan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.
MEDAN-Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, Senin (2/9/2024) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh bank plat merah cabang Medan yang nilainya sebesar Rp. 65 Milyar.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (3/9/2024) menyampaikan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.
"Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja," katanya.
Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.
"Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.
"Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," tegasnya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.