Penerangan Hukum Kejati Sumut : Hindari Manipulasi Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dan Dukung Pemerintah Meningkatkan Industri Dalam Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan,SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Jalan Agenda, Medan, Jumat (23/8/2024) dan

yudikatif

Penerangan Hukum Kejati Sumut : Hindari Manipulasi Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dan Dukung Pemerintah Meningkatkan Industri Dalam Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan,SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Jalan Agenda, Medan, Jumat (23/8/2024) dan
 

 

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan,SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Jalan Agenda, Medan, Jumat (23/8/2024) dan diikuti sekitar 95 orang  pegawai di Dinas Sosial Pemprov Sumut.

Kepala Dinas Sosial Asren Nasution dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah menerima permohonan Dinas Sosial sebagai tempat pelaksanaan penerangan hukum dengan topik tentang Anti Korupsi dan Pengunaan produk dalam negeri pada kegiatan barang jasa.

"Semoga dengan adanya penerangan hukum ini, kita semakin memahami bagaimana mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari perbuatan melawan hukum," kata Asren Nasution.

Selanjutnya, Yos A Tarigan menyampaikan materinya tentang anti korupsi. Dalam paparannya, disampaikan bahwa ada tiga hal penting dalam penggunaan keuangan negara, yakni pertama tertib administrasi.

“Banyak diketahui membeli sesuatu barang namun lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda laporan pengeluaran. Dampaknya, ketika tiba waktunya muncullah bon fiktif atau kwitansi bodong,” jelas Yos.

Persoalan kedua, yaitu tertib fisik. Artinya, apa yang direncanakan harus sesuai dengan pelaksanaanya, ada fisiknya yang sfesifikasinya sesuai dengan kontrak atau perencanaan.

Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Sebagai contoh kemanfaatan adalah, pembangunan sebuah gedung, apakah dibangun benar-benar bermanfaat atau memang benar dibutuhkan ?. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubajir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.
Dijelaskan Yos juga, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan uang makan minum merupakan salah satu pos belanja yang sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi, karena di situ sangat mudah sekali memanipulasi pelaporan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sehingga perlu kesadaran anti korupsi pada diri setiap ASN.

Topik berikutnya yang dibawakan oleh mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini adalah tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional, Melalui Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih mencintai produk dalam negeri.

"Tidak hanya dalam penggunaan barang di tengah-tengah masyarakat, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa juga diterapkan mulai dari tahap Perencanaan, Tahap Pemilihan Penyedia sampai ke tahap pelaksanaan Kontrak, dan apabila penyelenggara pengadaan barang dan jasa tidak memenuhi prinsip TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa yang sedang dipersiapkan, mohon perhatikan betul TKDN-nya, dan ketika pelelangan juga harap perhatikan betul TKDN-nya.

“Dalam situasi seperti ini, kalau kita bergantung pada produk-produk impor, tentu akan membuat posisi ekonomi Indonesia semakin lemah, jadi kita dukung upaya pemerintah pusat memperkuat ekonomi  dan upaya untuk meningkatkan industri dalam negeri, dan meningkatkan kebanggaan kita dalam mencintai produk-produk Indonesia," tandasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab langsung oleh Yos A Tarigan. Di akhir materinya, Yos mempertegas agar dalam setiap pengerjaan jangan mark up, jangan fiktif dan jangan membiarkan proyek terbengkalai.

Bagaimana jika harga barang terlalu murah dan bagaimana mekanismenya, apakah kualitasnya sesuai dengan yang diharapkan? Lihat kemanfataanya dan harga pasar. Kalau bukan kita yang menggunakan dan mempromosikan produk dalam negeri, lalu siapa lagi?

Setelah tanya jawab dan pengambilan kesimpulan, Koordinator Yos A Tarigan, Kadis Sosial Pemprov Sumut Asren Nasution serta seluruh peserta yang mengikuti penerangan hukum foto bersama.

Kejati Sumut Korupsi Dinas Sosial

Bagikan Artikel Ini