Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari Rote Ndao Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinas PMD TA 2020

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menetapkan dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020m Senin (29/7/2024).

yudikatif

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari Rote Ndao Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinas PMD TA 2020

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menetapkan dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020m Senin (29/7/2024).
 

 

ROTE NDAO-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menetapkan dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020m Senin (29/7/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto,SH melalui Kasi Pidsus Anton Susilo, SH yang juga Plt. Kasi Intel didampingi Kasi BB&BR Kejari Rote Ndao Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya Selasa (30/7/2024) membenarkan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, atas nama YMKT, SH (ASN) dan TIRM (pegawai swasta) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.

"Akibat dari tindak pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020, berdasarkan perhitungan Akuntan Publik pada Polteknik Kupang yang telah ditunjuk oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, diperoleh kerugian negara sebesar Rp1.480.000.000," kata Anton Susilo.

Kepada kedua tersangka, lanjut Anton Susilo dikenakan pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, lanjutnya Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker pada Dinas PMD Rote Ndao, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap 2 tersangka terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dokter dari tim Medis Puskesmas Ba’a.

"Kepada kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas III Ba’a Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao," tandasnya.

Kejari Rote Ndao Korupsi Dinas PMD Pengadaan Masker

Bagikan Artikel Ini