Kejari Tapsel Hentikan Penuntutan Perkara Penadah dengan Pendekatan Humanis

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan hentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Ferdinan Leonard Purba melanggar pasal 480 KUHP dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif yang digelar d

yudikatif

Kejari Tapsel Hentikan Penuntutan Perkara Penadah dengan Pendekatan Humanis

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan hentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Ferdinan Leonard Purba melanggar pasal 480 KUHP dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif yang digelar d
 

 

SIPIROK-Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan hentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Ferdinan Leonard Purba melanggar pasal 480 KUHP dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif yang digelar di Rumah Restorative Justice, Sopo Partahian, Sipirok, Kamis (25/7/2024).

Proses penghentian penuntutan dihadiri Kepala Subseksi Bidang Intelijen selaku Penuntut Umum, Sorituwa Agung Tampubolon, SH, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum, Linda Lestari, SH, MH, Kepala Subseksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan selaku Penuntut Umum, Habi Afpandi Nasution, SH, MH, tokoh Masyarakat, Robert Siregar, Korban, Gahayu Lim Okto Manurung, pendamping korban Basri Tambunan, tersangka dan pendamping tersangka.

Menurut Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH,MH melalui Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan, SH,MH bahwa tersangka mengakui bahwa tindakan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang tercela, tersangka meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada
korban akibat dari perbuatan tersangka terhadap korban, perbuatan tersangka terhadap korban tidak ada tujuan untuk melukai korban dan hanya emosi sesaat dari tersangka.

"Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membeli barang-barang yang tidak jelas asal-usulnya, tersangka juga meminta maaf kepada korban," kata Gunawan Marthin Panjaitan.

Proses penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Ferdinan Leonard Purba disaksikan oleh masyarakat. Antara tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari.

"Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat," tandasnya.

 

Kejari Tapsel Restoratif Justice Keadilan Restoratif Kajari Tapsel

Bagikan Artikel Ini