Berkat A Harefa Memaafkan Dua Tersangka Yang Menghinanya, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH didampingi Kasi Pidum beserta Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara yang disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH

yudikatif

Berkat A Harefa Memaafkan Dua Tersangka Yang Menghinanya, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Dua perkara yang diajukan dari Kejari Gunungsitoli disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020.
 

 

GUNUNGSITOLI-Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH didampingi Kasi Pidum beserta Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara yang disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH secara daring kepada JAM Pidum yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, Rabu (2/7/2025).

Dua perkara yang diajukan dari Kejari Gunungsitoli disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020. 

Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang didampingi Kasi Intel Yaatulo Hulu, dua perkara tersebut adalah tersangka atas nama Faduhusa Harefa Alias Ama Fasni dan Oltavianus Harefa Alias Ama Sintia (berkas terpisah) melakukan penghinaan terhadap Berkat Aprianus Harefa Alias Ama Septi.

Kejadiannya, lanjut Parada berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Nias Tengah Km. 7.5 Dusun IV Desa Faekhu Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Dimana, Tersangka Faduhusa Harefa bersama-sama dengan Saksi Oktavianus Harefa (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) melakukan tindak pidana “penghinaan” terhadap saksi Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi.

Bermula pada saat di rumah saksi Berkat Aprianus Harefa di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan sedang berlangsung acara pelantikan pengurus Dewan Pengurus GARPU Desa Faekhu,  kemudian saksi Oktavianus Harefa dan tersangka Faduhusa Harefa bersama sejumlah warga berada di pos kamling tidak jauh dari lokasi dan memutar musik dengan suara keras sambil minum tuak disekitar lokasi tersebut, sehingga mengganggu jalannya acara.

Tiba-tiba datang tersangka Faduhusa Harefa dan Oktavianus Harefa menuju rumah saksi Berkat Aprianus Harefa sambil berteriak-teriak dan melontarkan ucapan-ucapan yang menghina dan merendahkan saksi Berkat Aprianus Harefa di depan umum tepatnya di depan rumah korban sendiri.

Ucapan penghinaan tersebut dilontarkan tersangka Faduhusa Harefa yang diikuti Oktavianus Harefa dan memaki Saksi Berkat Aprianus Harefa sambil mengatakan kata-kata tidak pantas.

Akibat dari keributan tersebut, kegiatan dirumah saksi Berkat Aprianus Harefa harus dihentikan serta para tamu dan peserta kegiatan merasa tidak nyaman dan akhirnya acara dibubarkan. 

Berkat Aprianus Harefa merasa terhina dan tidak dihargai di Desa Faekhu serta tidak ada harga diri lagi didepan masyarakat Desa Faekhu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, antara tersangka dan korban berdamai. Kemudian, dua tersangka dan korbannya masih memiliki hubungan keluarga," tandasnya.

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut mantan Kajari Kepulauan Aru ini, tersangka dan korban telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan disakasikan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa fasilitator.

"Penyelesaian perkara lebih mengedepankan hati nurani dan kearifan lokal di Kota Gunungsitoli, dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada dendam di kemudian hari," tegasnya.

Kejari Gunungsitoli Perja No 15 Tahun 2020 Keadilan Restoratif Penghinaan

Bagikan Artikel Ini