Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan mantan Kepala Desa Simerpara, Kecamatan Pergeteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Rabu (17/7/2024).
DAIRI-Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan mantan Kepala Desa Simerpara, Kecamatan Pergeteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Rabu (17/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Okto Rikardo,SH melalui Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan,SH menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara tersebut atas nama MM yang diduga melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Simerpara Kecamatan Pergeteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan MM, diperoleh kerugian negara sebesar Rp 495.551.472,- (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat," kata Erwinta.
Perbuatan tersangka, lanjut Kasi Intel dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Erwinta Tarigan, penetapan Tersangka atas nama MM dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dairi melakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka. Kemudian, penetapan Tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Dairi mengumpulkan 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kepada tersangka juga kita lakukan penahanan. Adapun alasan dilakukan penahanan adalah dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," tandasnya.
Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang, tambah Erwinta Tarigan, Tersangka menjalani tes kesehatan dan Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024.