Disetujui JAM Pidum, Perkara KDRT dan Penganiayaan Ringan Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH, MH melalui Plh.Wakajati Sumut Datuk Rosihan Anwar ,SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Koordinator Yos A Tarigan, SH,MH didampingi para Kasi pada bidang Pidum, Kasi TP Oharda Zainal dan Kasi TP Ter

yudikatif

Disetujui JAM Pidum, Perkara KDRT dan Penganiayaan Ringan Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Tiga perkara yang disetujui dihentikan adalah berasal dari Kejari Toba dengan tersangka atas nama Adikara Hutajulu melamggar Pasal 44 Ayat (1) Subs Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 

 

 

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH, MH melalui Plh.Wakajati Sumut Datuk Rosihan Anwar ,SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Koordinator Yos A Tarigan, SH,MH didampingi para Kasi pada bidang Pidum, Kasi TP Oharda Zainal dan Kasi TP Terorisme Yusnar melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, Rabu (12/6/2024) dan Kamis (13/6/2024) dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan ada 3 perkara yang diajukan ke JAM Pidum dan ketiga perkara tersebut disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tiga perkara yang disetujui dihentikan adalah berasal dari Kejari Toba dengan tersangka atas nama Adikara Hutajulu melamggar Pasal 44 Ayat (1) Subs Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Maulana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan  dan dari Kejari Nias Selatan atas nama tersangka Sarozawato Zandroto Alias Ama Stefi melanggar pasal Primair Pasal 51 Ayat (2) KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Tiga perkara telah memenuhi syarat berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang paling penting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari," papar Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik, jaksa dan tokoh masyarakat.

"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, berarti 3 perkara ini tidak lanjut ke penuntutan atau tidak sampai ke persidangan. Perdamaian telah membuka ruang yang sah untuk terciptanya harmoni di tengah masyarakat," tandasnya.

Yos menambahkan, perdamaian juga telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Dimana, antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara dan suami isteri.

Restorative Justice JAM Pidum Kejati Sumut RJ Perja No. 15 Tahun 2020

Bagikan Artikel Ini