Tersangka pengemudi betor tidak jadi masuk penjara setelah korbannya memaafkan dengan RJ
Gunungsitoli : Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menyelesaikan perkara kecelakaan lalulintas setelah sebemnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi Wakajati Sofyan S, SH, Aspidum Jurist Pricisely, SH,MH, para Kasi pada Aspidum kepada JAM Pidum Kejagung Prof. Asep Nana Mulyana dan diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, dari ruang vicon Kantor Kejari Gunungsitoli Jalan Soekarno Gunungsitoli, Rabu (24/9/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, bahwa perkara yang diusulkan dari Kejari Gunungsitoli diterima dan disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Adapun kronologi perkaranya, lanjut Yaatulo Hulu terjadi pada, Selasa (13/05/2025) sekira pukul 17.00 WIB di jalan raya utama menuju arah Teluk Dalam Kilometer 55 tepatnya di Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. SL yang sedang mengendarai betor di dahului oleh korban sehingga posisi kendaraan korban berada di depan betor yang dikendarai oleh SL.
Pada saat posisi kendaraan korban berada di depan kendaraan SL tiba-tiba lewat seekor anjing berbulu hitam yang menyebabkan korban mengerem mendadak, SL berusaha menghindar sambil menginjak rem, tetapi SL kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban. Kemudian terjadi benturan antara kendaraan SL dan kendaraan korban sehingga korban terpental ke tepi jalan.
Akibat tabrakan tersebut korban mengalami sejumlah luka-luka, korban merasa nyeri pada bahu kiri yang diduga terjadi di lokasi. Ditemukan juga luka robek pada jempol kaki kiri korban dan luka – luka lecet di seluruh punggung jari-jari kaki kiri. Kemudian korban AH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.
"SL dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupiah) Subs Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.00 Dua Juta Rupiah)," tandasnya.
Alasan dan pertimbangan perkara diselesaikan melalui RJ, kata Yaatulo Hulu karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, korban mempertimbangkan kondisi istri tersangka yang baru saja anaknya meninggal serta adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar.
SL yang sehari – hari bekerja sebagai pengemudi Becak Motor dan merupakan seorang ayah yang memiliki 7 (tujuh) orang anak dan 5 (lima) diantaranya masih bersekolah yang sebelumnya berstatus Tersangka atas kasus Kecelakaan Lalu Lintas, kini akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Penegakan hukum yang humanis dan memulihkan keadaan seperti semula sebagai amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terus dilakukan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," jelasnya.
Kasi Intel menambahkan, dengan adanya penyelesaian perkara secara humanis ini, dimana korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Antara korban dan tersangka juga sepakat untuk mengembalikan keadaan ke semula dan tersangka akhirnya tidak jadi menginap di Hotel Prodeo karena sudah dimaafkan oleh korbannya.