Luhkum di YP Riad Madani, Kejati Sumut Ajak Peserta Didik 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'

Sekitar 150 siswa YP Riad Madani mengikuti penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejati Sumut

yudikatif

Luhkum di YP Riad Madani, Kejati Sumut Ajak Peserta Didik 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'

Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Cyberbullying, Peserta Didik Riad Madani Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejati Sumut
 

 

Deli Serdang : Ada yang berbeda ketika Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memasuki halaman sekolah Yayasan Pendidikan Riad Madani di Jl. Rel, Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/9/2025). Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani Dra Hj Sukmawaty Nasution beserta para kepala sekolah dan  tenaga pengajar menyambut kedatangan tim Intelijen Kejati Sumut yang akan menggelar Penyululuhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di YP Riad Madani. 

Dengan mengusung tema "Pencegahan penyalahgunaa narkoba dikalangan pelajar dan cyberbullying melalui media sosial" mendapat respon yang sangat positif dari sekitar 150 orang peserta didik SD/SMP Riad Madani dan tenaga pendidik yang ikut dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi,SH,MH diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga SH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah salah satu program Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan upaya pencegahan kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman sejak dini.

Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga menyampaikan beberapa hal terkait narkotika dan obat psikotropika yang berdampak negatif terhadap kesehatan, dan merusak masa depan generasi muda. Secara khusus, Joice menjelaskan beberapa jenis narkotika, upaya-upaya yang dilakukan para pengedar dan bandar dalam mencari mangsa baru.

"Ancaman hukumannya tidak main-main. Apabila kedapatan atau tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu atau ganja dalam jumlah tertentu, maka ancaman hukumannya adalah pidana mati dan pidana seumur hidup. Oleh karena itu, kalau adik-adik memiliki cita-cita yang mulia jangan sampai tergoda atau ikut-ikutan mengonsumsi narkoba, sekali mencoba maka akan ketagihan dan ketergantungan," tandasnya.

Selain menyampaikan materi tentang narkoba, Joice V Sinaga juga menyampaikan fenomena maraknya cyberbullying lewat media sosial. Sudah banyak contoh yang bisa menjadi pembelajaran bagi generasi muda. 

"Hanya karena sering dibully oleh teman-temannya lewat media sosial, ada anak yang akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena merasa tidak berguna dan selalu menjadi bahan ejekan teman-temannya. Oleh karena itu, dalam bermedia sosial kita harus bijak dan bisa mengendalikan 'jari tangan' ini agar tidak mudah menuliskan status atau mengabil gambar yang tujuannya menjelekkan sesama teman," paparnya.

Apabila menemukan atau mendapat kiriman gambar atau sesuatu pesan yang sumbernya tidak jelas, lanjut Joice V Sinaga agar menyaringnya terlebih dahulu dan tidak langsung menyebarluaskannya. Apalagi sumber dari foto atau kata-kata yang dikirim tidak jelas dari siapa dan tujuannya untuk apa. Ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya, dalam kegiatan penyuluhan hukum di Riad Madani, Tim Intelijen Kejati Sumut  menggunakan alat peraga berupa roda putar berisikan 12 permasalahan hukum yang siap dijelaskan oleh narasumber. Siswa yang mendapat kesempatan memutar roda dan berhenti di salah satu sisi yang berisikan  permasalahan hukum, maka siswa tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya dan pemahaman peserta didik terkait permasalahan hukum yang ada akan dilengkapi oleh narasumber.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani Dra Hj Sukmawaty Nasution, didampingi Kepsek TK Khariratunnisa Harefa S.Pd, Kepsek SD Ade Suhendra Wahyu Lubis SE S.Pd, Kepsek SMP Salvia Sari Siregar, S.Pd dan tenaga pengajar lainnya menyampaikan terimakasih kepada Tim Intelijen Kejati Sumut yang telah memilih sekolah Riad Madani sebagai tempat penyuluhan hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah berkesempatan untuk memberikan penyuluhan hukum dalam upaya pencegahan kepada peserta didik di Yayasan Pendidikan Riad Madani. Kepada seluruh siswa yang ikut kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kiranya mendapat pembekalan dan mengenali hukum sejak dini serta menjauhi hukuman di kemudian hari," katanya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa siswa yang mengikuti penyuluhan hukum menyampaikan beberapa pertanyaan terkait narkotika dan etika dalam bermedia sosial. Kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama.

 

 

 

Luhkum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sumut YP Riad Madani Ketua Yayasan

Bagikan Artikel Ini