Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1

yudikatif

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1
 

 

MEDAN : Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan Komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55, kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kantor Direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya, kata Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi, tim penyidik juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kec. Tanjung Morawa, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj. Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

"Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land," papar Husairi.

Masih menurut Husairi, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochammad Jeffry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik yang melakukan penggeledahan secara serentak di beberapa titik dan lokasi berbeda.

"Hasil kesimpulan sementara, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung  diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga  bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar," papar Husairi.

Tidak hanya itu, tambah Husairi dalam peristiwa ini diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

"Saat ini, tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya," tandasnya.

 

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional 1 Citra Land Medan

Bagikan Artikel Ini