Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati dan para Asisten menghadiri Rapat dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut
MEDAN -: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara mengikuti Rapat Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 di Aula Tribrata Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sofiyan. S, SH,MH, para Asisten, dan Koordinator pada Kejati Sumut. Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut menyampaikan pokok-pokok materi paparnnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan bahwa pada pokoknya Kejati Sumatera Utara mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
"Sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri serta menganggap penting agar dalam isi ranganan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sejak tahap penyidikan di kepolisian sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.
Kemudian, lanjut Harli Siregar memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara, Jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan), hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, dan Hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi kepada Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi, SH.,MH menyampaikan perihal kegiatan tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut, dihadapan wakil rakyat menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tegasnya.