Jaksa Penuntut Umum perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Mamuju Aben Situmorang, SH, MH dan Adrianus Y Tomana, SH, MH setelah mengikuti persidangan di PN Tipikor PN Mamuju, Kamis (21/8/2025)
MAMUJU - Terdakwa Intje A Syamsul divonis 7 tahun 6 bulan oleh hakim dalam sidang perkara Perseroda, Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendy Nurcahyo. SH,M.Hum, Anggota I: Syamsuardi , SH dan Anggota II I Gede Subagyo, SH.
Hakim membacakan putusan terhadap perkara tipikor atas nama Terdakwa Intje A. Syamsul dengan amar putusan:
1. Menyatakan Terdakwa Intje A. Syamsul terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
3. Pidana denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan penjara
4. Pidana tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp. 686 juta subsider 3 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan juga diikuti Jaksa Penuntut Umum perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Mamuju Aben Situmorang, SH, MH dan Adrianus Y Tomana, SH, MH.
Sebelumnya, tuntutan JPU Kejari Mamuju, seperti disampaikan Aben Situmorang menyatakan Terdakwa Intje A. Syamsul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.