Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori
Triasinfo.com, Depok – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, Devi Maryori, mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja profesional dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam hal pendampingan kepada instansi yang ia pimpin.
Devi menuturkan, tahun 2020 ada anggaran BTT (Biaya Tak Terduga) yang diterima RSUD Depok, dan kebijakan relaksasi penyerapan dan penggunaan anggaran tersebut untuk pengadaan barang.
“Saat itu kan semua serba sulit, alat kesehatan semuanya agak sulit didapatkan karena harganya yang melambung tinggi. Namun di lain sisi, ada pengecualian untuk kondisi bencana yang diberikan pemerintah dalam hal pengadaan barang. Istilahnya ada relaksasi,” kata Devi.
Kendatipun ada reksasi, lanjut Devi, pihaknya tidak bisa leluasa membelanjakan anggaran BTT tersebut. Pihaknya harus mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Aturan relaksasi tersebut tetap menuntut pihaknya untuk berhati-hati dan jeli dalam menerjemahkannya di lapangan. Tidak ceroboh. Tetap harus mengikuti tata kelola pengadaan barang yang akuntabel.
“Kami perlu berhati-hati supaya tidak ada kesalahan yang menjadi temuan di kemudian hari yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Devi Maryori kepada Triasinfo.com di ruang kerjanya, belum lama ini.
Bertolak dari antisipasi tersebut, pihak RSUD Depok menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Kota Depok. Kedua pihak mengadakan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pendampingan Kejari Depok terhadap pelaksanaan penyerapan anggaran BTT saat terjadinya pandemi covid-19 tahun 2020 -2021.
“Selama dua tahun terakhir, hingga saat ini kami mendapatkan pendampingan dari Kejari Depok. Alhamdulillah kerja sama yang kami jalin berjalan lancar,” tutur Devi Maryori.
“Berkat adanya pendampingan dari Kejari Depok ini, kami merasa terayomi dan menerima banyak masukan positif terkait dengan apa yang harus kami jalankan.”
Diakui Devi bahwa pendampingan Kejari Depok juga berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan Gedung F RSUD Kota Depok yang sempat tertunda, di cut-off karena ada permasalahan dari pihak ketiga pelaksana, dalam hal ini RSUD di gugat karena hal itu. Perkara hukumnya sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Akhirnya gugatan ditolak dan kontrak batal. Sampai akhirnya pihak ketiga ini tidak lagi sebagai pelaksana melanjutkan pekerjaan tersebut,” ucap Devi.
Namun, dalam perjalanan pelaksanaan lanjutan pembangunan pihak RSUD mendapat halangan dari pihak ketigà karena diminta membayar hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dalam hal ini pada 2019 pihak RSUD Depok meminta arahan berupa legal opinion (LO) kepada Kejari Depok. Hasil rekomendasi LO berupa appraisal nilai bangunan dan konsultasi ke pihak-pihak terkait sudah ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Depok yakni melakukan appraisal dengan pihak independen di bidangnya juga berkonsultasi ke BPKP provinsi, inspektorat provinsi, dan LKPP. Ketika itu masa pandemi Covid-19, kami sulit melakukan konsultasi tatap muka, kami lakukan zoom meeting saja.
Semua proses yang di lalui oleh RSUD selalu dilaporkan progress-nya dan beberapa kali dilakukan rapat membahas perkembangan dan langkah penyelesaian melibatkan Inspektorat Daerah, Dinas Rumkim dan Dinas PU Kota Depok.
RSUD mendapatkan sejumlah arahan dari Kajari Depok yang baru yaitu Mia Banulita dan Kasi Datun Kejari Depok.
“Sekarang ini, per September 2022 akan dilakukan perpanjangan MoU kerja sama dengan Kejari Depok karena kerja sama sebelumnya sudah habis masanya. Tak hanya itu, kerja sama dan kolaborasi kami dengan kejari Depok juga menyangkut pendampingan ke posyandu, pemeriksaan Kesehatan, MCU dan lain-lain,” tandas Devi. (Erwin Daulay)