Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan 112 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (19/5/2025).
GUNUNGSITOLI-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan 112 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (19/5/2025).
Hadir dalam kegiatan Kesepakatan Bersama (MoU) ini Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bupati Nias Utara, Wakil Bupati Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, PLT. Kasi Datun, Camat Se-Kabupaten Nias Utara dan 112 (seratus dua belas) Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Utara.
Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH,MH bahwa pelaksanaan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan 112 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Utara secara langsung/simbolis hanya 11 Kepala Desa dari masing-masing perwakilan Kecamatan dan sisanya 101 Desa tetap menjadi bagian dari MoU dengan difasilitasi secara kolektif melalui mekanisme representative.
Selain penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2025.
"Perlu kami sampaikan bahwa Nias Utara terdiri dari 11 Kecamatan dengan 112 Desa, yaitu Kecamatan Afulu (9 Desa), Alasa (14 Desa), Alasa Talamuzoi (6 Desa), Lahewa (20 Desa),Lahewa Timur (7 Desa), Lolu (13 Desa), Namohalu Esiwa (11 Desa), Sawo (10 Desa), Sitolu Ori (6 Desa), Tugala Oyo (8 Desa) dan Tuhemberua (8 Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Bupati Nias Utara dan 112 Kepala Desa langsung melakukan penandatanganan nota Kesepakatan Bersama yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan 112 Kepala Desa Se-
Kabupaten Nias Utara.
"Harapan kita dengan adanya MoU antara Kejari Gunungsitoli dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Desa dapat memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pencegahan masalah hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.