Tingkatkan Kinerja, Tirta Asasta Depok Sinergi  dengan Kejari Depok

Workshop dengan Narsum KajariDepok, DR, Mia Banulita

lintasdaerah

Tingkatkan Kinerja, Tirta Asasta Depok Sinergi  dengan Kejari Depok

Dalam penanganan fungsi waspam (pengawasan dan pengamanan) pada  pelaksanaan pekerjaan-pekerjaannya, PT Tirta Asasta Depok selalu didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
 

TRIASINFO, DEPOK -   Secara internal, berbagai workshop sering diadakan untuk penguatan pengetahuan hukum bagi para pegawai Tirta Asasta.

Direktur Utama PT. Tirta Asasta Kota Depok, M. Olik Abdul Holik, AK., M.Si menegaskan hal itu saat berbincang dengan Erwin Daulay dari TRIAS, belum lama ini.

Pada Februari 2022 silam, misalnya, Tirta Asasta Depok telah memperpanjang MoU (nota kesepahaman bersama) dengan Kejari Depok untuk penanganan fungsi waspam (pengawasan dan pengamanan) oleh Kejari Depok terhadap  sejumlah program kerja yang dilaksanakan oleh Tirta Asasta.

“Selain perpanjangan MoU tersebut, kami barengin dengan menyelenggarakan workshop. Belum lama ini, kami mengadakan workshop pencegahan tindak pindana korupsi (tipikor) dengan  narasumber utama Kajari Kota Depok Ibu Mia Banulita, dengan pesertanya rekan-rekan dari seksi Datun dan Intelijen Kejari Depok serta teman-teman struktural  dari PT. Tirta Asasta,” ujar Olik Abdul Holik. 

Sinergi dengan Kejari Depok juga ditandai oleh kegiatan capacity building bersama. Pesertanya kurang lebih 50 orang. Menurut Olik Abdul Holik, kerja sama yang terjalin antara Tirta Asasta dengan Kejari Depok di bidang perdata terkait dengan bantuan hukum (legal assistance) bagi Tirta Asasta.

Tahun 2022, saat Tirta Asasta Depok melakukan pembebasan lahan di dua lokasi: Cimanggis dan Bojong Sari, Tirta Asasta meminta pendampingan dari Kejari Depok, baik itu pendampingan dalam proses negosiasi maupun pendampingan litigasi terkait penagihan tunggakan kepada pihak ketiga. 

 “Dengan adanya pendampingan itu, praktis tidak ada permasalahan karena setiap kegiatan yang kami laksanakan selalu kita diskusikan  dengan pihak Kejari Depok, ada kendala atau kah tidak. Jadi kan dari mulai tahap kelengkapan dokumen hingga tahap negosiasi kami selalu minta review dan pendampingan kepada Kejari Depok.”

Dengan adanya MoU yang sudah ditandatangani Februari silam, Tirta Asasta ke depan dapat mengajukan pendampingan dengan berkirim surat kepada Kejari Depok sehubungan denga program kerja yang dijalankan.

Bagi Olik, dia berharap sinergi dengan Kejari Depok harus tetap berjalan semakin baik agar pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan Tirta Asasta Depok bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya tepat sesuai jadwal dan rencana kerja yang telah ditetapkan, serta terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.

Untuk penguatan internal, Olik menegaskan pihaknya sering mengadakan workshop, dalam rangka memberikan ilmu pengetahuan hukum para pegawai Tirta Asista. Mereka tahunya kan kerja dan kerja. Padahal mereka kadang tidak sadar bahwa pekerjaan mereka menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Karenanya digelar berbagai workshop hukum, agar para pelaksana ‘melek’ hukum dan memahami peraturan dalam melaksanakan pekerjaannya.

Karena itu, selain melalui kerjasama-kerjasama pendampingan Kejari Depok terhadap setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Tirta Asasta, secara internal juga dilakukan kegiatan workshop untuk penguatan internal. 

“Bagaimanapun, target Tirta Asasta Depok adalah masyarakat konsumen merasa nyaman dan percaya oleh pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan kita. Apalagi, secara persentase, cakupan pelayanan Tirta Asasta Depok baru 16% kurang lebih dari 2.3 juta penduduk Kota Depok,” tandas Olik Abdul Holik. TRIAS/Erwin Daulay.

tirta asasta depok kejari depok  pendampingna Olik Abdul Holik.

Bagikan Artikel Ini