Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, tepatnya di gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025)
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, tepatnya di gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi, SH,MH bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dikomandoi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochammad Jeffry, SH,M.Hum bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.
Begitu tiba di Gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personil yang diback-up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.
Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT.Pelindo maupun PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain.
"Dari hasil penyidikan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," paparnya.
Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT.Pelindo Belawan, hal yang sama juga dilakukan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT.Dok dan Perkapalan Surabaya.
"Beberapa dokumen surat perenanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file soft copy terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi (Belawan dan Surabaya)," tandasnya.
Berdasarkan informasi dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, lanjut Husairi bahwa dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT.Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/Jasa.
"Terkait dengan kerugian keuangan negaranya, saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara. Perkembangan selanjutnya akan segera kita sampaikan," pungkasnya.