Kejari Gunungsitoli Terima UP Rp425.410.500 Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penguatan Ketahanan Pangan Desa Fadoro Bahili

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima pengembalian Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 425.410.500 yang dititip ke rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, selanjutnya disetorkan ke rekening Mandiri RPL

yudikatif

Kejari Gunungsitoli Terima UP Rp425.410.500 Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penguatan Ketahanan Pangan Desa Fadoro Bahili

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima pengembalian Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 425.410.500 yang dititip ke rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
 

 

GUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima pengembalian Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 425.410.500 yang dititip ke rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, selanjutnya disetorkan ke rekening Mandiri RPL Kejari Gunungsitoli, Selasa (4/3/2025) di kantor Kejari Gunungsitoli.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH menyampaikan bahwa pengembalian uang
kerugian keuangan desa dalam perkara dugaan korupsi penguatan ketahanan pangan Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggara 2022 dan 2023 sebesar Rp.425.410.500.

Lebih lanjut Kasi Intel Yaatulo Hulu menyampaikan dalam perkara ini telah ditetapkan 3 (tiga) orang Tersangka atas nama DG, FG dan DBG yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan penyidikan masih terus berlanjut serta peluang Tersangka bertambah tetap ada dan akan terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 425.410.500, oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor : 700.2.2/04/ITDA/2025 tanggal 19 Februari 2025 sesuai permintaan Jaksa Penyidik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023," paparnya.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, lanjutnya sebagai upaya optimalisasi penanganan perkara, terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan Negara (Desa).

 

 

Kejari Gunungsitoli Pengembalian Uang Uang Pengganti Korupsi Dana Desa

Bagikan Artikel Ini