Perketat Impor, Kepala Barantan Kementan Canangkan Pengawasan RIPH Nasional

Simulasi SOP Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura di  Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok (Sabtu, 27/8/2022).

eksekutif

Perketat Impor, Kepala Barantan Kementan Canangkan Pengawasan RIPH Nasional

Pengawasan untuk memastikan produk hortikultura impor berasal dari negara yang telah mengimplementasikan GAP (good agriculture practice) dalam budidaya pertanian dan GHP (good handling practice) dalam sistem penanganan paska panen.
 

Triasinfo.com, Jakarta -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan pengetatan pengawasan terhadap produk hortikultura yang masuk ke tanah air  dengan  pencanangan pengawasan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) secara nasional. Hal ini dilakukan guna menjamin agar produk hortikultura seperti umbi lapis, sayur dan buah segar asal luar negeri yang masuk selain memenuhi aspek kesehatan tumbuhan, atau fitoanitari, juga telah memenuhi persyaratan administratif termasuk RIPH.

Kepala Barantan Kementan, Bambang, mengatakan, pengawasan dimaksud dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Karantina Pertanian yang memiliki wilayah kerja di area pelabuhan pintu impor untuk komoditas hortikultura.

"Kami mensinyalir adanya komoditas hortikultura impor yang masih masuk tanpa memiliki rekomendasi ini. RIPH adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura. Rekomendasi dikeluarkan sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir.," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Pengawasan, lanjutnya, dilaksanakan guna memastikan produk hortikultura impor berasal dari negara yang telah mengimplementasikan GAP (good agriculture practice atau sistem sertifikasi teknis dalam budidaya pertanian, red) dan GHP (good handling practice atau sistem penanganan paska panen, red).

Dengan demikian adanya jaminan terhadap produk aman dikonsumsi sekaligus tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Untuk itu kami menghimbau para pelaku usaha untuk dapat mematuhinya.

Masih menurut Kepala Barantan, selaku otoritas karantina pertanian memiliki tugas untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian  yang dilalulintaskan, baik ekspor, impor maupun antar area.

“Untuk itu, agar tidak terjadi lagi masuknya produk impor tanpa rekomendasi, maka  pengawasan  akan lebih diperketat secara nasional,” ujar Bambang.

 

Simulasi  SOP Pengawasan

Sejalan dengan semangat menyelaraskan layanan RIPH ke dalam ekosistem logistik nasional (national ecosystem logistic/NLE), maka SOP pengawasan Karantina Pertanian terhadap RIPH ini diterapkan. SOP yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpomelalui Permentan 05  tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.

Secara perdana, Kepala Barantan telah melakukan simulasi SOP Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura di  Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok (Sabtu, 27/8/2022). Bersama dengan instansi terkait di pelabuhan, sejumlah kontainer berisi buah lengkeng segar asal Thailand disimulasikan dengan serangkaian tindakan karantina yang telah disesuaikan dengan SOP pengawasan RIPH.

Sutrisno, manajer Terminal Operasi Pelabuhan Tanjung Priok saat mendampingi menyatakan, pihaknya terbuka untuk menyesuaikan prosedur pengawasan yang baru.

”Selaku otoritas operasi di lapangan, kami siap untuk mengikuti SOP pengawasan dari Karantina Pertanian yang baru,” ucap Sutrisno.

Sebagai informasi, saat ini ada 7 (tujuh) pelabuhan laut yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan produk hortikultura asal luar negeri berada di wilayah kerja Karantina Pertanian Belawan, Tanjung Priok, Semarang, Surabaya, Batam dan Makassar.

“Ke depan, selain dipastikan sehat dan aman produk pertanian segar yang masuk juga harus memenuhi persyaratan rekomendasi. Pengawasan diperketat untuk menjamin stabilitas harga dan produk, dan kepentingan petani tentunya,” pungkas Bambang.

barntan kementan Badan Karantina Pertanian

Bagikan Artikel Ini