perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan atas nama tersangka Iwan Andianto Purba melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
SIMALUNGUN-Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara yang disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH secara daring kepada JAM Pidum yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, Rabu (2/7/2025).
Kajari Simalungun Irfan Hergianto melalui Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang, SH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan atas nama tersangka Iwan Andianto Purba melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Edison Sumitro, perkaranya bermula sekitar awal bulan April 2025 bertempat di kios ponsel milik Sandi Adrian yang berada di Pajak Horas Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Ketika tersangka Iwan Andianto Purba yang bekerja sebagai tukang reparasi handphpone di kios handphone milik saksi Sandi Adrian, ketika itu ada seorang laki-laki yang hendak menjual handphone kepada saksi Sandi Adrian.
"Oleh karena handphone yang hendak dijual tersebut tidak dilengkapi dengan kotaknya maka transaksi jual beli tidak tecapai. Bahwa selanjutnya, ketika penjual handphone tersebut beranjak pergi, tersangka mengikutinya dari belakang dan setelah jauh dari kios ponsel milik saksi Sandi Adrian, tersangka bertanya kepada laki-laki tersebut “mau dijual berapa handphonemu” dan dijawab “Rp.1.500.000, kemudian tersangka menjawab mahal kali sehingga tersangka menjawab Rp.1.000.000.” dan kemudian disepakati harganya Rp.1.020.000, selanjutnya tersangka melakukan pembayaran," paparnya.
Bahwa pembelian yang dilakukan tersangka adalah terhadap 1 (satu) unit handphone merek infinix zero 30 warna gold dengan nomor imei 350293728403137, yang tidak dilengkapi dengan kotak handphone dan tidak dibuatkan faktur jual belinya.
Keesokan harinya, lanjut Kasi Intel tersangka membawa handphone yang dibelinya tersebut ke konter tempat ia bekerja dan berkata kepada pemilik konter Sandi Adrian “bang, aku mau jual handphone titip disini mana tau ada orang yang ingin membeli” dan dijawab oleh saksi sandi Adrian “ini handphonemu aman gak” selanjutnya tersangka menjawab “ini handphone ku bang amannya ini”.
Sekitar minggu kedua bulan April tahun 2025 saksi Meri Mesriani Nababan menemui saksi Sandi Adrian untuk membeli Handphone selanjutnya saksi Meri Mesriani Nababan melihat handphone Infinix Zero 30 warna gold dan membelinya seharga Rp.1.300.000, selanjutnya saksi Sandi Adrian memberitahukan kepada tersangka bahwa handphonenya tersebut telah laku terjual dan memberikan uang hasil penjualannya senilai Rp.1.300.000 kepada tersangka.
Selanjutnya, pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Meri Masriani Nababan didatangi oleh petugas kepolisian Polsek Panei Tongah berdasarkan laporan pengaduan dari saksi korban Opriady Purba yang mengalami kehilangan handphone merek infinix zero 30 warna gold tanggal 17 maret 2025 dirumah kontrakannya yang terletak di Huta Bahruksi Nagori Pematang Panei Kecamatan Panombeaian Panei Kabupaten Simalungun.
Kemudian, lanjut Edison Sumitro petugas Polsek Panei Tongah menerangkan bahwa 1 (satu) unit handphone merek infinix zero 30 warna gold adalah milik korban Opriady Purba yang telah hilang. Selanjutnya saksi Meri Masriani Nababan menerangkan bahwa ia memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli dari saksi Sandi Adrian.
Petugas Polsek Panei Tongah bersama dengan saksi Meri Masriani Nababan mendatangi kios ponsel milik saksi Sandi Adrian dan ketika itu saksi Sandi Adrian menerangkan bahwa 1 (satu) unit handphone merek infinix zero 30 warna gold adalah milik tersangka.
"Oleh karena tersangka tidak dapat membuktikan bahwa ia membeli 1 (satu) unit handphone merek infinix zero 30 warna gold dengan bukti transaksi jual beli yang sah petugas Kepolisian Polsek Panei Tongah membawa tersangka ke kantor Polsek Panei Tongah untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Edison Sumitro perkaranya bergulir ke Kejari Simalungun dan oleh Jaksa Fasilitator dilakukan mediasi untuk berdamai. Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2025, proses perdamaian bisa dilaksanakan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Tersangka dan korban sepakat berdamai, tersangka juga berjanji dihadapan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa penuntut umum tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tandasnya.
Yang paling penting dari penyelesaian perkara ini adalah, tersangka dan korban telah sepakat untuk mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat.