Kejati Kalteng Selesaikan 3 Perkara dengan Humanis, Antara Tersangka dan Korban Berdamai

Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, SH,MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH, M.Hum, sampaikan ekspose perkara untuk diselesaikan secara RJ

yudikatif

Kejati Kalteng Selesaikan 3 Perkara dengan Humanis, Antara Tersangka dan Korban Berdamai

Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, SH,MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH, M.Hum menyampaikan ekspose 3 perkara.
 

 

PALANGKARAYA- Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, SH,MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH, M.Hum, Kajari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, SH, M.Hum, Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, SH, MH, dan Kajari Katingan Subari Kurniawan, SH, MH menyampaikan ekspose 3 perkara secara virtual kepada JAM Pidum Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Selasa (1/7/2025). 

Tiga perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis berasal dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka MRR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka EYS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Menurut Plh. Kajati Kalteng M Sunarto penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting lagi adalah antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penyelesaian perkara tersebut dengan humanis.

"Penyelesaian perkara dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan pendekatan hati nurani dan esensi dari terjadinya perkara tersebut," kata M Sunarto.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut M Sunarto telah membuka ruang yang sah bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa penuntut umum.

 

Kejati Kalteng Kajati Kalteng M Sunarto RJ Keadilan Restoratif

Bagikan Artikel Ini