MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman Bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Parepare untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Selasa (1/7/2025).
Turut hadir Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Muhammad Alief Fiska dan Jaksa Fasilitator, A Muh Wiranto Ashari beserta jajaran.
Kejari Parepare mengajukan RJ atas nama tersangka Bau Andi Maggalatung bin Bau Sumangarukka (46 tahun) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (KDRT) terhadap istrinya IA (41 tahun).
Kasus KDRT terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 di Perumahan Orchid Residence, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Korban yang merupakan istrinya. Kejadian bermula saat korban berada di kamar tidur anaknya. Tersangka datang meminta Korban untuk melayaninya di tempat tidur, namun Korban merasa risih karena didengar anaknya dan masuk ke kamar tidurnya. Korban sempat mengatakan kepada Tersangka, "Kasih tidurka dulu karena capekka" namun tidak dihiraukan. Hal ini membuat Tersangka gelisah dan emosi.
Sekitar pukul 05.30 WITA, setelah bangun tidur, Tersangka meminta dibuatkan kopi, namun Korban tidak menghiraukannya dan mengomel. Ini memicu pertengkaran, dan Tersangka langsung memukul paha kanan Korban berulang kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Ketika Korban berusaha menjauh, Tersangka menarik dan menghempaskannya ke arah tempat tidur, mengenai bagian punggung Korban. Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan Tersangka ke pihak kepolisian.
Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pertimbangan penerapan keadilan restoratif meliputi: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; Telah ada kesepakatan damai antara Korban, Tersangka, dan masyarakat merespons positif; Tersangka merupakan suami Korban; Korban saat ini sedang mengandung 5 bulan dan membutuhkan pendampingan dari suaminya (Tersangka); dan Tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk membiayai istri dan anaknya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.