Karyawan Rumah Makan Bawa Lari Motor Milik Bos, Kejati Sulsel Selesaikan Perkaranya Lewat Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative

yudikatif

Karyawan Rumah Makan Bawa Lari Motor Milik Bos, Kejati Sulsel Selesaikan Perkaranya Lewat Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara
 

 

MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Selasa (1/7/2025).

Perkara yang diajukan untuk diselesaikan lewat RJ berasal dari Kejari Maros. Turut hadir Kajari Maros, Zulkifli Said, Kasi Pidum, Muhammad Ridwan dan Jaksa Fasilitator, Nurul Yustiani.

Kejari Maros mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Rayan alias Iyan bin Abdul Rahim Laside (28 tahun) yang melanggar Pasal 372 KUHP Subs Pasal 362 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban Ilham bin Murdan (23 tahun).

Kasus penggelapan yang dilakukan tersangka Rayan terjadi pada 13 April 2025 di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan atau pencurian sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih dengan nomor polisi DD 5423 KL, milik bosnya, Ilham bin Murdan alias Ilo (Korban).

Tersangka awalnya meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Frayen (teman sesama karyawan di warung makan milik Korban), dengan alasan ingin mengambil ponselnya yang tertinggal di kontrakan Korban. Namun, dalam perjalanan kembali ke warung makan, Tersangka berniat membawa lari sepeda motor tersebut ke rumah kosnya di Jalan Sultan Alauddin 2 Lorong 7, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Setelah itu, Tersangka tidak dapat dihubungi, hingga akhirnya ia dan sepeda motor tersebut diamankan pihak kepolisian di rumah kosnya.

Diketahui, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dimana ayah kandung tersangka. Tersangka harus menafkahi nenek, ibu, adik kandung, istri dan 1 (satu) orang anak.Tersangka merantau dari Palu ke Maros untuk mencari pekerjaan setelah menjadi korban PHK dari salah satu perusahaan di Palu. 

Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pertimbangan penerapan keadilan restoratif meliputi, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; Sepeda motor yang diambil masih dalam keadaan sama seperti sebelum dicuri; Telah terjadi kesepakatan perdamaian di mana Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan Korban telah memaafkan tanpa paksaan atau tekanan.

"Penyelesaian perkara ini menghemat biaya penanganan perkara dibandingkan proses pengadilan konvensional, serta memulihkan hubungan antara Tersangka dan Korban; dan adanya respon positif dari masyarakat, termasuk tokoh masyarakat," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, dihadiri oleh Tersangka, Korban, tokoh masyarakat, dan Jaksa Fasilitator. 

Hasil perdamaian, lanjut Soetarmi menunjukkan bahwa Korban dan keluarganya telah tulus memaafkan perbuatan Tersangka, tidak akan mempermasalahkan atau menuntut Tersangka lagi, dan sepeda motor Korban telah dikembalikan. 

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.

 

 

Kejati Sulsel Keadilan restoratif Restorative Justice Mencuri

Bagikan Artikel Ini