Cegah Korupsi, Kejati Sulsel Tandatangani MoU dengan Universitas Hasanuddin

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin (Unhas)

yudikatif

Cegah Korupsi, Kejati Sulsel Tandatangani MoU dengan Universitas Hasanuddin

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin (Unhas)
 

 

MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam bidang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Senat Akademik Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Senin (23/6/2025). Hadir dalam kegiatan ini Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, SH, MH, bersama jajaran pimpinan dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Rektor Unhas menyampaikan apresiasinya atas peran strategis Kepala Kejati Sulsel yang juga merupakan alumni Unhas. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan kontribusi akademik terhadap isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat.

“Hari ini kita sampai pada level konkret untuk mengimplementasikan kerja sama akademik dalam bentuk kajian dan penelitian. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjawab isu-isu hukum terkini, sejalan dengan perkembangan zaman, pergaulan modern, dan dinamika politik. Saya yakin kerja sama ini bisa menjadi kajian akademik yang lebih netral dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” ujar Prof. Jamaluddin Jompa.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan terhadap persoalan hukum tidak bisa dilakukan secara tunggal, tetapi harus mengedepankan pemahaman multidisiplin agar menghasilkan interpretasi hukum yang kontekstual dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyambut positif kerja sama ini dan menyampaikan bahwa Kejaksaan membutuhkan dukungan perguruan tinggi, khususnya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta memberikan pendampingan berbasis ilmiah terhadap proses penegakan hukum.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana, khususnya korupsi. Dengan adanya MoU, kita berharap bisa mengaktualisasikan langkah-langkah pencegahan secara optimal dan membawa dampak nyata,” kata Agus Salim.

Lebih lanjut Agus Salim menjelaskan penandatanagan MoU dengan Unhas merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Agus Salim menyebut ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi perguruan tinggi.

“Dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa memberikan pendampingan hukum bagi Pak Rektor dan jajaran Unhas. Terlebih Unhas punya banyak kegiatan dan proyek, termasuk kerjasama dengan pihak lain yang bisa bersoal dikemudian hari,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel menyebut Kejaksaan RI siap mendukung tri darma pendidikan di Unhas baik pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selanjutnya setelah penandatangan MoU, akan dilanjutkan dengan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS).

 

Kjati Sulsel  Kejati Sulsel  UNHAS Rektor UNHAS MoU Bidang Datun

Bagikan Artikel Ini