Niatnya Mau Melerai Perdebatan, Irwan Malah Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sulsel Selesaikan Perkaranya dengan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi TP Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dari ruang vicon Kejati Sulsel, Selas

yudikatif

Niatnya Mau Melerai Perdebatan, Irwan Malah Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sulsel Selesaikan Perkaranya dengan Keadilan Restoratif

Kejari Luwu Timur mengajukan RJ atas nama tersangka Saharuddin alias Sahar (33 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Irwan alias Wawan (32 tahun).
MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi TP Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dari ruang vicon Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).

Adapun perkara yang diajukan adalah dari Kejari Luwu Timur dan kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Luwu Timur mengajukan RJ atas nama tersangka Saharuddin alias Sahar (33 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Irwan alias Wawan (32 tahun).

Pengajuan RJ dilaksanakan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja No. 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan dari Kejari Luwu Timur,” kata Agus Salim.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni dan kedua belah pihak bersedia mengembalikan keadaan ke semula.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Tmur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Kejari Luwu Timur Penganiayaan Kejati Suklsel Kajati Suksek RJ

Bagikan Artikel Ini