incang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay dengan Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, SH,MH
TAPSEL-Berbicara tentang penegakan hukum humanis di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dalam Bincang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay dengan Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, SH,MH baru-baru ini disampaikan bahwa untuk tahun 2025 ini sudah ada dua perkara yang diselesaikan dengan Restorative Justica (RJ).
"Perkara pertama terkait pengancaman seorang anak terhadap orang tuanya, di mana tersangka melakukan pengancaman hanya gara-gara tak diberi uang untuk membeli rokok. Lalu, Jaksa Fasilitator mencoba untuk memfasilitasi lewat tokoh agama, tokoh masyarakat dan orangtua tersangka, akhirnya disepakati agar perkara tersebut diselesaikan dengan RJ," paparnya.
Setelah dilakukan perdamaian antara anak dan orangtua, lanjut Indra Muda Nasution, tersangka diberi hukuman sanksi sosial membersihkan gereja dan karena masih belum bekerja, maka kepala desa setempat memberikan pekerjaan kepada tersangka untuk mendapatkan penghasilan.
"Perkara kedua adalah percobaan pencurian sepeda motor, jadi sepeda motor tersebut belum sempat dicuri tapi sudah ketahuan. Lalu, Jaksa Fasilitator mencari informasi tentang tersangka tersebut, ternyata dia adalah anak baik. Hanya saja pekerjaannya serabutan dan dia yang membiayai keluarganya. Perkara ini akhirnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya.
Lebih lanjut Indra Muda Nasution menyampaikan bahwa penerapan RJ terhadap sebuah perkara, Jaksa Fasilitator harus melihat esensi dari perkaranya. Lebih melihat kepada latar belakang tersangka dan keluarganya. Atas dasar apa si tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Sesuai Perja No 15 Tahun 2020, sebuah perkara bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif apabila tersangka belum pernah berbuat tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang paling penting lagi adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.
"Penerapan RJ lebih kepada upaya Kejaksaan mengembalikan keadaan ke semula, memperbaiki hubungan kekerabatan dan harmoni di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.