Gagasan untuk KUHAP Baru, Peran Jaksa sebagai Dominus Litis Harus Diperkuat Demi Keadilan Korban dan Efesiensi Peradilan

Yos Arnold Tarigan, SH,MH

yudikatif

Gagasan untuk KUHAP Baru, Peran Jaksa sebagai Dominus Litis Harus Diperkuat Demi Keadilan Korban dan Efesiensi Peradilan

Dominus litis, yang berarti "pemilik perkara" atau "pengendali perkara" dalam bahasa Latin, berasal dari tradisi hukum kontinental. Asas dominus litis (pengendali perkara) dalam sistem peradilan pidana Indonesia
 

 

Gagasan dan masukan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang saat ini sedang dibahas dan disusun oleh DPR RI untuk memperbaharui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hasil akhirnya diharapkan dapat memperkuat peran Jaksa sebagai Dominus Litis. Gagasan untuk KUHAP Baru ini, Kejaksaan dapat fokus pada beberapa aspek, termasuk memperkuat peran Kejaksaan dalam proses penyidikan, mengoptimalkan peran jaksa sebagai dominus litis, dan memastikan sinkronisasi dengan KUHP Baru. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan peran restorative justice dalam proses penuntutan dan perlindungan hak-hak terpidana.

Oleh : Yos Arnold Tarigan, SH,MH

Dominus litis, yang berarti "pemilik perkara" atau "pengendali perkara" dalam bahasa Latin, berasal dari tradisi hukum kontinental. Asas dominus litis (pengendali perkara) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya peran Jaksa, memiliki kaitan erat dengan Pancasila, terutama sila kelima tentang "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Ini karena asas ini memastikan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata menjadi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan kepentingan publik dan keadilan sosial.

Keadilan bagi korban adalah fokus penting dalam penanganan perkara pidana oleh jaksa. Selain melakukan penuntutan, jaksa juga berperan dalam memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban, baik melalui proses pengadilan maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Jaksa harus menjadi dominus litis (penguasa perkara) karena ia memiliki peran sentral dalam proses penegakan hukum pidana. Ini berarti jaksa memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan sebagai dominus litis menjamin konsistensi penegakan hukum dan memastikan putusan yang diambil.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru harus disahkan dan berlaku bersama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. KUHAP yang baru ini penting karena merupakan "hukum formil" yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai "hukum materiil". Artinya, KUHAP mengatur bagaimana KUHP diterapkan, termasuk prosedur penanganan kasus pidana.

Penyusunan KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu agar implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar. KUHAP mengatur prosedur penanganan kasus pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tanpa adanya KUHAP yang baru dan selaras dengan KUHP baru, akan terjadi kesulitan dalam mengoperasikan KUHP baru.

Misalnya, jika KUHP baru mengatur tentang tindak pidana baru, maka KUHAP baru harus mengatur prosedur bagaimana tindak pidana baru tersebut disidik, dituntut, dan dipersidangkan. Dengan adanya KUHAP yang selaras, aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara lebih efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama, konsep dominus litis (penguasa perkara) secara implisit melekat pada jaksa selaku penuntut umum. Jaksa memiliki kewenangan utama untuk menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. Ini berarti jaksa memiliki otoritas untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Otoritas Utam*

Jaksa selaku dominus litis memiliki otoritas untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. Jika jaksa berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap, ia dapat mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi (Pasal 110 KUHAP).

Dominus litis memberikan peran sentral kepada jaksa dalam sistem peradilan pidana. Jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan langkah-langkah dalam penanganan perkara, termasuk dalam hal penghentian penuntutan (Pasal 140 ayat (2) KUHAP). Asas dominus litis juga bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sehingga proses peradilan lebih adil dan transparan.

Jaksa juga memiliki kewajiban untuk aktif dalam mempertahankan kepentingannya dalam perkara. Artinya, jaksa bertanggung jawab untuk membuktikan dakwaannya di pengadilan

Juga dalam konteks Integrated Criminal Justice System dimana harus ada keterpaduan. Contoh seseorang dituduh mencuri atau membunuh orang kemudian ditangkap, tapi tidak tertangkap tangan. Kemudian dipanggil dan ditahan namun setelah proses di persidangan dia dinyatakan bebas karena bukan pelaku sebenarnya atau tidak terbukti, ini persoalan. ketika dalam proses pengadilan terdakwa dinyatakan bebas, yang disalahkan adalah penuntut umum.

Padahal, jaksa tidak terlibat dalam pengumpulan alat bukti namun di sisi lain yang harus membuktikan alat bukti di persidangan adalah jaksa.Tentunya yang perlu dilakukan adalah sejak awal jaksa harus dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Jaksa, sebagai dominus litis (penguasa perkara), memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap suatu perkara pidana, termasuk dalam tahap penuntutan. Pemeriksaan tambahan ini dapat dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dianggap belum lengkap, atau untuk memastikan bahwa perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta yang ada. Kewenangan ini merupakan bagian dari peran jaksa sebagai penuntut umum yang aktif dalam proses peradilan pidana.

Tujuan pemeriksaan tambahan adalah untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani jaksa memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti yang cukup untuk membenarkan dakwaan. Pemeriksaan tambahan juga dapat digunakan untuk menguji keakuratan keterangan saksi atau bukti lain yang relevan.

Dalam KUHAP Baru, jaksa memiliki peran penting sebagai "dominus litis", yang berarti pengendali perkara pidana. Hal ini berarti jaksa memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi dan mengendalikan proses hukum pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Asas Dominus Litis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merujuk pada kewenangan penegak hukum untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain dalam mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated justice system) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaa*

Asas ini telah digunakan secara universal di berbagai negara, seperti Jepang, Belanda, dan Prancis, dengan penekanan pada wewenang penuntutan yang sepenuhnya di tangan jaksa. Jaksa, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembuktian, harus menghadapi hakim dan penasihat hukum di pengadilan. Dalam hal ini, jaksa berperan sebagai pengendali perkara dari awal hingga akhir, untuk memastikan agar proses hukum tidak terhambat atau bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum dihormati. KUHAP memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana proses pidana dilaksanakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

KUHAP harus memastikan setiap tahap dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan secara sistematis dan sesuai hukum. Salah satu tujuan utama KUHAP adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. KUHAP juga mengatur batas waktu penahanan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam melakukan penangkapan.

Asas Dominus Litis dalam KUHAP menegaskan kewenangan penuh jaksa dalam mengendalikan perkara pidana, mulai dari penuntutan hingga eksekusi putusan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan memiliki peran dominan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara, termasuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan berdasarkan asas legalitas dan oportunitas.

(Penulis adalah mahasiswa Program Doktor (S3) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

KUHAP Baru UU Dominus Litis Pengendali Perkara Jaksa Penuntut Umum

Bagikan Artikel Ini