Sufari sewaktu menjabat Kajari Kota Depok bersama Erwin H Daulay, Wartawan TRIAS
Dengan dilantiknya Sufari, kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir akhirnya terisi. Kajati Maluku Utara yang sebelumnya diisi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Taufan Zakaria akhirnya diambil alih oleh Sufari.
Penunjukan Sufari sebagai Kajati Maluku Utara ini, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Sufari pernah menduduki beberapa jabatan penting hingga menjabat Kajati Maluku Utara. Diantaranya, Sufari pernah menjabat Wakajati Kepulauan Riau, Koordinator pada Kejagung, Asbin Kejati Sumut, Kajari Kota Depok serta jabatan lainnya.
Dalam sebuah kesempatan, Sufari menyampaikan bahwa jabatan itu adalah amanah. Dimana pun ditugaskan harus dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.