Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi  Pengelolaan Dana Desa Salo'o Kecamatan Ulu Moro'o Nias Barat

kEJARI gUNUNGSITOLI TETAPKAN TIGA TERSANGDUGAAN

yudikatif

Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Salo'o Kecamatan Ulu Moro'o Nias Barat

Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetapkan dan tahan 3 Tersangka atas nama YG selaku Bendahara Desa, KG selaku Kepala Desa Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kepala Desa 2024 atas dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (D
 

 

GUNUNGSITOLI-Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetapkan dan tahan 3 Tersangka atas nama YG selaku Bendahara Desa, KG selaku Kepala Desa Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kepala Desa 2024 atas dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023-2024, salah satunya terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, MH, Kamis (22/5/2025) bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.

"Dan dari hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka YG, KG dan TG yang ditemukan ketidaksesuain antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD)," paparnya.

Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, tim Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka.

Ketiga Tersangka, kata Kasi Intel disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka YG, KG dan TG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya YG, KG dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025," tandasnya.

 

 

kEJARI gUNUNGSITOLI TERSANGKA kORUPSI dANA dESA dANA dESA aNGGARAN dANA dRSA

Bagikan Artikel Ini