Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Disbudporapar Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Belanja Dinas Biasa Atlet serta Pemantauan POPPROVSU dan PEPARNAS TA 2024
DELI SERDANG-Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan Is selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan MSH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH, Selasa (20/5/2025) bahwa sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan awal Maret 2025 dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dugaan korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000," kata Boy Amali.
Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, lanjut Boy Amali terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminialisir ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.
"Untuk tersangka atas nama Is (Kadis) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, sedangkan untuk tersangka MSH (Bendahara) ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sejak tanggal 20 Mei 2025," paparnya.
Kasi Intel menambahkan bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan RI tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini akan kita sampaikan," tandasnya.