Mulianya Hati Korban Memaafkan Tersangka Pencuri Kursi Plastik Miliknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Secara Humanis

Desakan Kebutuhan, Pria Di Pangkalan Brandan Mencuri Kursi Plastik, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Keadilan Restoratif

yudikatif

Mulianya Hati Korban Memaafkan Tersangka Pencuri Kursi Plastik Miliknya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Secara Humanis

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan
 

 

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Herlambang,SH,MH, Kasi TP Oharda Andri Dharma, Kasi Kamnegtibum & TPUL Achmad Yusuf Ibrahim, serta Kasi lainnya pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH. Ekspose perkara disampaikan secara virtual dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (5/5/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah perkara pencurian dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan atas nama tersangka Ferdian Alias Dian melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa kronologi perkaranya berawal pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 03.09 WIB di kediaman saksi korban Tomi Elvisa Ginting yang berada di Jl. Stasiun Linkungan IV, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dimana, pada saat itu Tersangka Ferdian melihat ada kursi plastik yang berada di teras rumah saksi korban Tomi Elvisa Ginting lalu tersangka Ferdian masuk dari celah samping pagar rumah Korban Tomi Elvisa Ginting kemudian tersangka Ferdian mengambil 2 (dua) buah kursi plastik yang berada di teras rumah tersebut, selanjutnya dalam perjalanan tersangka Ferdian bertemu dengan saksi Bahrul yang mengatakan ”Taruk-Taruk Bangku itu” dan tersangka Ferdian langsung meletakkan 2 (dua) buah kursi plastik di jalan, lalu tersangka langsung lari pulang kerumahnya.

Kemudian, saksi Bahrul mengamankan 2 (dua) buah kursi plastik tersebut. Dan dihari yang sama sekira Pukul 03.30 WIB Korban Tomi Elvisa Ginting dan Saksi Muhammad Syahreza Kusuma yang mengetahui kejadian tersebut langsung pulang ke rumah kemudian melakukan pengecekan CCTV yang berada dirumah korban Tomi Elvisa Ginting dan melihat tersangka Ferdian sedang mengambil (dua) buah bangku plastik yang berada di teras rumah Saksi korban dengan cara mengangkat menggunakan kedua tangannya.
 
"Setelah perkaranya bergulir dan sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum yang juga sebagai jaksa fasilitator melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korbannya," kata Adre W Ginting.

Dalam perkara ini, lanjut Adre W Ginting antara tersangka dan korban tidak saling mengenal, namun korban mau memaafkan perbuatan tersangka yang telah mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020, yang antara lain syarat dilakukannya penyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan yang terpenting adalah korban telah memaafkan perbuatan tersangka yang khilaf dan karena desakan kebutuhan untuk merawat Uwaknya yang sedang sakit," paparnya.

Mulianya hati korban telah memaafkan tersangka, lanjut Adre menjadi syarat penting terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat. Antara tersangka dan korban telah sepakat untuk mengembalikan keadaan ke semula.

 

Kejati Sumut RJ Restoratif Justice Perkara Cabjari Langkat di Brandan

Bagikan Artikel Ini