Lagi, Kejati Sulsel Selesaikan 2 Perkara Pencurian Dengan Keadilan Restoratif

Kejati Sulsel usulkan 2 perkara dan disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif

yudikatif

Lagi, Kejati Sulsel Selesaikan 2 Perkara Pencurian Dengan Keadilan Restoratif

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

 

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Parepare dan Kejari Luwu Timur di Aula Kejati Sulsel, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Senin (28/4/2025).

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan bahwa kegiatan ekspose juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, Kajari Luwu Timur, para Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Lebih lanjut Soetarmi menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan disetujui berasal dari Kejari Parepare dengan Tersangka atas nama Usman Alimuddin alias Usman bin Alimuddin (35 tahun) melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hidayatullah (28 tahun).

Perkara kedua berasal dari Kejari Luwu Timur atas nama tersangka Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47 tahun).

Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare dan Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan bahwa esensi dari perkara ini adalah bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, mau menyampaikan permohonan maaf dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbutannya. Artinya, antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai dan mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

 

Kejati Sulsel Perkara Pencurian RJ Keadilan Restoratif

Bagikan Artikel Ini