Kajati Sumut Terima Audiensi DPC Permahi Kota Medan

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menerima audiensi sekaligus perkenalan kepengurusan dan struktur kepengurusan organisasi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesi

yudikatif

Kajati Sumut Terima Audiensi DPC Permahi Kota Medan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menerima audiensi sekaligus perkenalan kepengurusan Permahi Medan
 

 

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menerima audiensi sekaligus perkenalan kepengurusan dan struktur kepengurusan organisasi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Medan yang merupakan gabungan mahasiswa dari Universitas Negeri dan swasta di kota Medan.

Rombongan pengurus DPC Permahi Kota Medan tersebut diterima di Ruang PTSP Kejati Sumut, Rabu (23/4/2025) yang bertujuan memperkenalkan pengurus baru dan mengajak jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut berperan aktif dalam rangka diskusi terkait isu rencana RUU KUHAP yang sedang dibahas saat ini.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejati Sumut mengapresiasi partisipasi mahasiswa hukum terkait RUU KUHAP, namun meminta kepada mahasiswa agar melengkapi literasi dan referensi tentang RUU KUHAP, karena pada saat ini RUU KUHAP tersebut masih dalam pembahasan, mencari dan mengumpulkan masukan.

"Kejaksaan sangat perlu dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan proses hukum. Hal inilah berkaitan dengan "dominus litis" yang merupakan istilah Latin yang berarti sebagai pengendali perkara. Dalam konteks hukum, ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan proses hukum dalam sebuah kasus," papar Yos dihadapan sekitar 7 orang mahasiswa.

Pada KUHAP yang berlaku saat ini memberikan Jaksa kendali penuh atas Prapenuntutan dan atas proses penuntutan, mulai dari penyerahan kasus dari penyidik hingga putusan pengadilan. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan alat bukti, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan keseimbangan antara hak tersangka dan korban.

"Hal ini berarti, agar Jaksa memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah bukti-bukti yang ada cukup untuk menuntut, dan dapat menghentikan penuntutan jika dianggap tidak cukup. Bayangkan apabila tidak cukup bukti dibawa ke pengadilan, tentu pelaku atau terdakwa bisa bebas dan atau sebaliknya seseorang yang tidak cukup bukti dijadikan tersangka berarti membahayakan dan ini berkaitan dengan HAM," tandas nya.

Kejaksaan, menurut Yos memiliki peran penting dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus Tipikor. Dengan kewenangan penyidikan, Kejaksaan dapat mengungkap dan menindak pelaku korupsi.

Beberapa pihak mengkhawatirkan draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus pelanggaran HAM berat, karena dapat melemahkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Dilema ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi. Pakar hukum menyarankan perlunya penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik dalam RUU KUHAP, agar tidak ada pengaturan yang melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kejaksaan telah menangani ribuan kasus korupsi dan berhasil menyetor pendapatan negara bukan pajak (PNBP) miliaran rupiah, bahkan triliunan rupiah," tandasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kinerja yang baik dalam menangani kasus korupsi kelas kakap, lanjutnya. Hal ini dibuktikan dengan penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi Pertamina dan Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun.
"Kejaksaan juga telah menangani ratusan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara/daerah dan telah menetapkan banyak tersangka," paparnya.

Dalam kegiatan audiensi tersebut, beberapa mahasiswa juga menyampaikan pendapatnya dan memberi masukan ke lembaga Kejaksaan.

 

 

Permahi Kota Medan Kejati Sumut Yos A Tarigan  Kasi Penkum

Bagikan Artikel Ini