Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim Polsek Bawolato Polres Nias berhasil mengamankan DPO Suriani Tafona'o di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Kamis (13/3/2025).
GUNUNGSITOLI-Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim Polsek Bawolato Polres Nias berhasil mengamankan DPO Suriani Tafona'o di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Kamis (13/3/2025).
Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, penangkapan DPO terpidana Suriani Tafona’o bermula ketika Jaksa Eksekutor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas nama Suriani Tafona'o terpantau berada dirumahnya di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias.
Kemudian, lanjutnya Kasi Pidum Bowo'aro Gulo,SH memerintahkan Kasubsi TUT Hendra Poltak agar mengerahkan anggota memantau pergerakan terpidana. Hari Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bowo'aro Gulo berangkat ke Desa Sifaoro’asi Uluhou serta berkoordinasi dengan Polsek Bawolato melakukan penjemputan dan penangkapan.
"Saat dieksekusi, terpidana tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri karena menyadari kesalahannya," katanya,
Berdasarkan amar putusan terhadap Terpidana Suriani Tofana’o yaitu Pidana Penjara selama 8 ( delapan bulan) dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak dibayar maka ditambah A subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Kronologi perkara tindak pidana Pemilu ini, lanjutnya berawal pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16:30 WIB di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kec Bowolato Kab.Nias di TPS 02 terpidana bersama 15 (lima belas) orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selama proses persidangan, kata Yaatulo Huku, Terpidana Suriani Tafona’o tidak pernah hadir (in absentia). Berdasarkan keterangan terpidana, dua hari setelah pemungutan suara ia pergi ke kota Batam dan menetap di Batam selama 2 tahun, dan kembali ke Pulau Nias pada Januari 2021.
Dari 16 (enam belas) orang yang diperiksa dalam perkara ini, 6 orang divonis pidana penjara dan salah satunya terpidana Suriani Tafona’o. Pidana Percobaan sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Terpidana yang sudah menjalani pidana penjara 2 orang atas nama udah menjalani adalah :
1. Fatulusi Bawamenewi alias Ama Agnes : 8 bulan pidana penjara, denda 1 juta subs 1 bulan kurungan;
2. Amualago Hia alias Ama Kasto dengan pidana yang sama;
Sehingga ditambah Suriani Tafona’o maka menjadi 3 orang;
Sedangkan 3 orang lagi masih DPO dan belum menjalani hukumannya :
1. Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince : Pidana Penjara 8 (delapan) bulan, denda 1 juta rupiah dengan subs 1 bulan kurungan;
2. Wirawati Tafonao Alias Wira : Pidana Penjara 8 (delapan) bulan, denda 1 juta subs 1 bulan kurungan;
3. Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima : Pidana Penjara 8 (delapan) bulan, denda 1 juta subs 1 bulan kurungan.
Setelah melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana Suriani Tafona’o diantar ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli untuk menjalani hukumannya.