Momentum HBA ke-62, Kejati Sumut Torehkan Kinerja Membanggakan

Kajati Sumut, Idianto, SH, MH memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62

yudikatif

Momentum HBA ke-62, Kejati Sumut Torehkan Kinerja Membanggakan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan 84 perkara dengan pendekatan restorative justice (RJ) dan menahan belasan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
KEGEMBIRAAN dan kebanggaan terpancar di wajah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH saat memimpin dan menyampaikan pidato dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 di kantor Kejati Sumut, Jumat (22/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Idianto mengungkapkan terima kasih kepada seluruh apisan masyarakat Sumut yang telah memberi kepercayaan kepada institusi dan jajaran Kejati Sumut dalam menangani permasalahan hukumnya.

Setelah upacara, didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kajati Sumut Idianto, SH, MH, secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di lingkungan hukum Kejati Sumut yang telah menunjukkan kinerja maksimal dan terbaik .

"Meskipun di tengah keterbatasan, kita tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja, serta mengharumkan nama lembaga Kejaksaan dengan berbagai terobosan dan inovasi dari masing-masing bidang yang ada," papar Kajati Sumut.

Idianto menyebutkan, Kejati Sumut telah memberikan capaian kinerja positif dari Januari 2022 sampai dengan pertengahan Juli 2022, capaian kinerja dan penyerapan anggaran Bidang Pembinaan telah melampaui target dan mencapai 63,74 persen.

Mantan Kajati Bali itu menambahkan, Kejati Sumut masuk dalam daftar satuan kerja (Satker) yang akan mengikuti tahapan meraih Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Berbagai tahapan telah diikuti dan Kejaksaan Agung menyertakan Kejati Sumut sebagai salah satu Satker ke Kemenpan RB untuk mengikuti tahapan penilaian menuju WBK.

Dengan didukung soliditas dari seluruh jajaran yang ada, dilandasi niat yang tulus melayani dari mulai para pimpinan sampai dengan kamdal/sekuriti, tenaga honorer serta dengan berbagai inovasi percepatan pelayanan yang mengutamakan transparansi, Idianto berharap, target Kejati Sumut menuju WBK bisa tercapai.

Menyambung Kajati Sumut, Kasi Penkum Yos A Tarigan membeberkan capaian positif dari bidang-bidang di Kejati Sumut. Untuk Bidang Intelijen, lanjut Yos Tarigan, Kejati Sumut telah melakukan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Desa (penyuluhan hukum kepada Kepala Desa di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang), Jaksa Daring lewat akun media sosial Instagram yang bisa diikuti semua kalangan dan Jaksa Menyapa di Radio mengusung  topik yang berbeda-beda dengan tujuan memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

"Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen telah melakukan berbagai inovasi, pelayanan pengaduan yang cepat melalui PTSP berbasis teknologi, layanan pengaduan hotline dengan respon yang cepat, dan pemberlakuan jaksa piket untuk melayani masyarakat yang mencari informasi," kata Yos.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Yos A Tarigan mengatakan, jumlah perkara yang ditangani Kejati Sumut sejak Januari 2022 sampai Juli 2022 untuk perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya 542 perkara.

Terkait hal itu, Yos menggarisbawahi bahwa Kejati Sumut telah melakukan penghentian terhadap 84 perkara Pidum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut. Rumah RJ tersebut dihadirkan untuk menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang bisa dirasakan oleh seluruh warga

"Menghadirkan 27 Rumah RJ adalah langkah terobosan dari Kejati Sumut,"ucap Yos.

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut sampai Juli 2022 sudah melakukan penyidikan terhadap 50 perkara, yang meliputi dari Kejati Sumut 11 perkara, kejari 35 perkara dan Cabjari 4 perkara.

Adapun dalam hal Penuntutan ada total 12 perkara, terdiri dari Kejati Sumut 10 perkara, Kejari 2 perkara. Untuk eksekusi, Kejati Sumut telah melakukan pada 13 perkara.

"Kejati Sumut dan Kejari jelang HBA ke-62 telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini Kejati Sumut menahan 3 tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang dan kredit macet di Bank BTN Medan, Kejari Karo menahan Kadis Lingkungan Hidup dan mantan Kadispora terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," terang Yos A Tarigan.

Kata Yos lagi, Kajati Sumut Idianto sebelumnya telah menginstruksikan jajaran dan Satker di wilayah hukum Kejati Sumut untuk menunjukkan prestasi khususnya di Bidang Pidana Khusus. Merespons instruksi Kajati Sumut tersebut, menjelang peringatan HBA, Kejari Medan, Kejari Labuhan Batu, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Nias Selatan, Kejari Simalungun dan Kejari Deli Serdang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak Januari sampai April 2022, Kejati Sumut telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 9.038.000.000. Bidang Datun Kejati Sumut juga telah melakukan 5 fungsi dengan kinerja Bantuan Hukum meliputi: Litigasi 19 SKK dan Non Litigasi 22 SKK. Satu Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/LO) dan 6  Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA). kegiatan. Pelayanan Hukum ada 40 kegiatan. Sementara untuk jumlah MoU. Sepanjang Januari 2022-Juli 2022, Kejati Sumuttelah mengadakan sebanyak tiga MoU.

Untuk Bidang Pidana Militer, Kejati Sumut telah melaksanakan fungsi koordinasi dengan jajaran Kodam I/BB. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas, Bidang Pidmil telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan,  Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Oditurat Militer Medan.

"Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Sumut dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri. Namun pencapaian itu harus disikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," tandas Kajati Sumut.

kejati sumut kajati sumut  idianto sh mh rumah rj  hari bakti adhyaksa

Bagikan Artikel Ini